Dukun Pengganda Uang di Bogor Bayar Utang Pakai Uang Palsu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi menangkap MP di Bogor yang mengaku dukun pengganda uang dan mencetak uang palsu Rp 30 juta untuk membayar utang. Pelaku terancam 15 tahun penjara. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polisi mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan pria bernama Mahfud alias MP (39) di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui menyamar sebagai dukun pengganda uang dan sempat menggunakan uang palsu senilai Rp 30 juta untuk melunasi utangnya.
Kasubdit II Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, pelaku mengaku pernah mencetak uang palsu dalam jumlah terbatas pada tahun lalu.
“Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp30 juta, itu untuk membayar utang tujuannya. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya,” kata Robby kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Namun, rencana tersebut gagal karena pemberi utang menyadari uang yang diterimanya bukan asli. Uang palsu itu kemudian ditolak. Polisi juga mengungkap, Mahfud berencana menggunakan modus dukun pengganda uang untuk menipu warga di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Robby menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri dan seluruh ide pemalsuan berasal dari inisiatif pribadi. Pelaku memanfaatkan uang asli sebagai contoh, lalu menggabungkannya dengan kertas karton sebelum dicetak menggunakan printer.
“Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru di-print, kemudian baru dipotong dengan alat potong,” jelasnya.
Sebelum sempat menjalankan aksinya lebih jauh, tersangka lebih dulu ditangkap penyidik. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, serta tinta.
Saat ini Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar