Kejati Jambi Segel Pabrik Sawit PT PAL, Kerugian Negara Rp105 Miliar
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Penandatanganan dokumen resmi penyegelan pabrik sawit PT PAL oleh Kejati Jambi, Kamis (23/4/2026). (FOTO: Penkum Kejati Jambi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jambi, ReportaseNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan seluruh operasional dan mengosongkan aset sitaan berupa pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026).
Tindakan pengosongan itu merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengamankan aset negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi salah satu bank Himbara senilai Rp105 miliar.
Penyegelan aset tersebut mencakup area pabrik, mesin pengolahan tandan buah segar, hingga enam bidang tanah dengan total luas mencapai 163.285 meter persegi.
Proses eksekusi pengosongan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026, yang juga melibatkan pemasangan garis jaksa di seluruh objek sitaan agar tidak ada lagi aktivitas komersial di lokasi tersebut.
“Kemarin secara resmi tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan line terhadap aset sitaan milik PT PAL yang pabriknya berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, Jumat (24/4/2026).
Pelaksanaan di lapangan disaksikan langsung oleh jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, dan Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi, serta pihak perwakilan perbankan dan pengamanan dari unsur TNI-Polri.
Tim Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas kepada pihak pengelola lapangan untuk memastikan legalitas pengosongan bangunan kantor, mess karyawan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Hingga saat ini, perkara yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2018–2019 tersebut telah memproses lima orang tersangka. Tiga di antaranya sedang menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Dia menegaskan tindakan sterilisasi lahan sitaan ini penting untuk memastikan nilai aset tidak menyusut sebelum dilelang atau diserahkan kembali kepada negara.
“Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” tutur Nolly Wijaya. (Bud)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar