Pelajar SMK di Purwokerto Dibakar Teman Saat Tidur, Kasusnya Mandek Lima Bulan
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Kasus pelajar kelas X SMK Citra Bangsa Mandiri (CBM) Purwokerto berinisial SAA (16) sudah lima bulan dilaporkan ke polisi, tetapi pelakunya masih bebas berkeliaran. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews – Seorang pelajar kelas X SMK Citra Bangsa Mandiri (CBM) Purwokerto berinisial SAA (16) menjadi korban pembakaran secara sadis yang diduga dilakukan oleh rekan sekolahnya sendiri saat dia sedang tertidur.
Peristiwa memilukan yang terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah di wilayah Teluk, Purwokerto Selatan, hingga kini belum menemui titik terang meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian selama lima bulan.
Insiden bermula saat korban menghadiri acara perayaan ulang tahun rekannya dan tertidur di sebuah kursi kayu di luar ruangan sekitar tengah malam. Korban terbangun sekitar pukul 03.30 WIB dalam kondisi api sudah berkobar hebat di sekujur tubuhnya yang diduga akibat disiram bahan bakar oleh pelaku.
“Saya bangun, api sudah menyala di badan saya. Saya coba padamkan pakai tangan tidak bisa, lalu saya lepas jaket, baju, dan celana untuk memadamkan api,” ungkap SAA saat menceritakan kembali peristiwa tragis tersebut.
Selain dibakar, korban mengaku sempat mengalami perundungan berkali-kali pada malam yang sama, termasuk tindakan pelaku yang mengoleskan balsem ke matanya. Akibat kejadian ini, SAA menderita luka bakar serius di bagian dada, ketiak, paha, hingga area vital yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif dan mengalami trauma fisik serta psikis yang mendalam.
Ayah korban, Irwan Setiadi, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum di Polresta Banyumas, karena hingga kini belum ada progres signifikan sejak laporan dibuat. Dia menegaskan pihak keluarga berharap pelaku segera diproses hukum karena keberadaan pelaku yang masih bebas membuat korban ketakutan untuk kembali bersekolah.
“Sudah kami laporkan, tapi belum ada progres yang jelas. Menurut saya, terlalu lama. Harapan kami pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Irwan Setiadi.
Advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, yang mendampingi korban menilai penanganan kasus ini lamban dan mengabaikan ketentuan KUHAP yang seharusnya ditindaklanjuti dalam 14 hari.
Dia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab dan berencana menyurati Kapolri serta Propam Mabes Polri agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Ini tindakan biadab. Seorang anak di bawah umur disiram bensin lalu dibakar. Namun sangat disayangkan, selama lima bulan belum ada penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara,” ujar Djoko Susanto.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Satuan PPA PPO Polresta Banyumas Kompol Sitowati menjelaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan sedang menunggu hasil visum resmi untuk melanjutkan perkara ke tahap pra-rekonstruksi.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, namun masih ada yang akan kami undang. Korban dan terlapor juga akan kami dalami kembali. Saat ini kami masih menunggu hasil visum,” kata Kompol Sitowati. (Kus/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar