Breaking News
Trending Tags

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.

Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Ledakan SPBE di Bekasi merusak 19 rumah dan 13 kendaraan. Sebanyak 17 warga mengalami luka bakar, sementara BPBD masih menyelidiki sumber ledakan. (Foto: Tangkapan Layar)

    Ledakan SPBE Bekasi, 19 Rumah Rusak 17 Terluka

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi memperbarui data kerusakan akibat ledakan yang disertai kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan PU, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Dampak insiden tersebut tidak hanya mengenai rumah warga, tetapi juga kios dan sejumlah lapak usaha di sekitar lokasi. ‎BPBD mencatat total 19 rumah mengalami kerusakan. […]

  • Petinggi Intelijen AS Mundur, Tolak AS Perangi Iran

    Petinggi Intelijen AS Mundur, Tolak AS Perangi Iran

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Gejolak politik di Amerika Serikat kian memanas seiring berlanjutnya konflik militer dengan Iran yang telah memasuki pekan ketiga. Seorang pejabat tinggi intelijen di pemerintahan Presiden Donald Trump dilaporkan mengundurkan diri secara mendadak, disertai pernyataan keras yang memicu kontroversi. Pejabat tersebut adalah Joe Kent, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kontraterorisme Nasional. Ia menjadi […]

  • Istri Siri Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Suami di Tigaraksa

    Istri Siri Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Suami di Tigaraksa

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tangerang, ReportaseNews – Kasus pembunuhan menggemparkan warga di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial J ditemukan tewas setelah dihabisi oleh istri sirinya sendiri, EM, pada Kamis (5/3/2026) petang. Pengungkapan kasus ini bermula dari langkah mengejutkan yang diambil pelaku. Alih-alih melarikan diri, EM mendatangi Mapolresta Tangerang pada Jumat (6/3/2026) siang sekitar pukul […]

  • Gunung Sorik Marapi di Madina Diguncang Gempa Terasa Skala V MMI

    Gunung Sorik Marapi di Madina Diguncang Gempa Terasa Skala V MMI

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews –Gunung Api Sorik Marapi yang terletak di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diguncang dua kali gempa terasa dengan skala intensitas IV hingga V MMI (Modified Mercalli Intensity) pada Senin (18/5/2026) malam. Berdasarkan laporan pengamatan kegempaan terbaru, aktivitas tektonik ini tercatat memiliki amplitudo maksimal mencapai 43 mm, dengan rentang […]

  • Tamu Hotel Berani Tangkap Sanca Dua Meter di Depan Lobi Grand Daira Palembang

    Tamu Hotel Berani Tangkap Sanca Dua Meter di Depan Lobi Grand Daira Palembang

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Palembang , ReportaseNews – Seorang tamu hotel secara heroik menangkap seekor ular sanca sepanjang dua meter yang muncul di pintu samping lobi Grand Daira Hotel Palembang, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (22/4/2026). Peristiwa yang terjadi di siang bolong tersebut sempat membetot perhatian para tamu yang sedang melakukan proses reservasi di meja resepsionis. Kehebohan bermula saat salah […]

  • Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah. (Foto: RN/Tama)

    Cemburu, WNA Irak Bunuh Cucu Mpok Nori

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary mulai terungkap. Polda Metro Jaya menyebut aksi pelaku diduga dipicu rasa cemburu setelah korban diketahui dekat dengan pria lain. ‎Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah mengatakan, setelah membunuh, pelaku bahkan sempat berniat mengakhiri hidupnya, namun urung dilakukan. ‎Korban yang merupakan cucu […]

expand_less