Breaking News
Trending Tags

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.

Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Halangi Penangkapan Bandar, Enam Penyerang Polisi di Medan Positif Sabu

    Halangi Penangkapan Bandar, Enam Penyerang Polisi di Medan Positif Sabu

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan enam pria yang menyerang polisi saat penggerebekan di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Medan, positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine. Insiden pemukulan dan pelemparan batu oleh sekelompok warga ini awalnya terjadi untuk menghalangi polisi yang sedang memburu target operasi berinisial FF alias Apeng. […]

  • LPA Sumut Desak RS Permata Madina Tanggung Jawab Terkait Dugaan Malapraktik RSH

    LPA Sumut Desak RS Permata Madina Tanggung Jawab Terkait Dugaan Malapraktik RSH

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) Muniruddin Ritonga mendesak manajemen Rumah Sakit Permata Madina bertanggung jawab penuh terhadap RSH, pasien yang tangan kirinya terpaksa diamputasi karena dugaan malapraktik. “Saya meminta agar pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” kata Munir, Selasa (31/3/20260, menanggapi kejadian yang tengah menjadi perbincangan […]

  • Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal yang siaga 24 jam di titik rawan kejahatan Jakarta dan sekitarnya untuk merespons maraknya aksi kriminal jalanan. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Siaga 24 Jam

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan maraknya aksi kriminal jalanan yang belakangan viral di media sosial. Tim khusus tersebut disiagakan selama 24 jam dan ditempatkan di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. ‎Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi […]

  • Dengan menggunakan anjing pelacak, polisi menemukan potongan tubuh korban mutilasi di Bogor dan menangkap dua pelaku di Majalengka. Penyelidikan masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. (Ist)

    Mutilasi Bekasi Terkuak, Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang berawal dari Serang Baru, Kabupaten Bekasi, terus berkembang. Polisi menemukan sejumlah potongan tubuh korban yang disimpan dalam tas dan diduga sempat dimasukkan ke dalam freezer sebelum dibuang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ‎Tim kepolisian mengerahkan unit anjing pelacak atau K-9 untuk menelusuri lokasi pembuangan. […]

  • Mantan debt collector di Banyumas sukses ternak gurame dari lahan sempit. Modal Rp5 juta berkembang hingga omzet mencapai Rp50 juta. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Eks Debt Collector Banyumas Raup Rp50 Juta dari Gurame

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Perubahan drastis dialami seorang mantan debt collector di Kabupaten Banyumas yang kini sukses membudidayakan ikan gurame. Berawal dari lahan terbatas di belakang rumah, usaha tersebut berkembang hingga menghasilkan omzet puluhan juta rupiah. ‎Pria bernama Andes Sudrajat memutuskan meninggalkan pekerjaannya setelah lebih dari dua dekade berkecimpung sebagai penagih utang. Ia kemudian mencoba peruntungan […]

  • Terduga pelaku pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual di KRL Commuter Line viral di media sosial. KAI Commuter menelusuri pelaku melalui CCTV dan menyiapkan sanksi blacklist. (Foto: Tangkapan Layar)

    Viral! Pelecehan Seksual di KRL, Korban Labrak Pelaku

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di dalam rangkaian KRL Commuter Line dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di dalam gerbong kereta yang tengah dipadati penumpang. ‎ ‎Dalam video yang beredar, korban terdengar menangis setelah diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria yang […]

expand_less