Breaking News
Trending Tags

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.

Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • (Ilustrasi: chatgpt ai)

    Purbaya Pastikan Dana THR ASN Rp55 T Siap Cair, Tunggu Pengumuman Presiden

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri telah disiapkan pemerintah. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun. ‎ ‎Meski anggaran telah tersedia, pengumuman resmi mengenai waktu pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. ‎ ‎“Itu (aturan) sedang diproses, […]

  • Bareskrim Polri bongkar pabrik dan distribusi ilegal gas N2O merek Whippink di Jakarta. Sembilan tersangka diamankan, omzet mencapai miliaran rupiah per bulan. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Terbongkar! Pabrik Gas Tertawa Ilegal Beromzet Miliaran Diungkap di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran ilegal gas nitro oksida (N2O) merek Whippink di tiga lokasi berbeda di Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gas yang kerap disalahgunakan sebagai “gas tertawa”. ‎Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gas N2O ilegal. […]

  • Pria Bejat Ini Sandera Motor dan Cabuli Remaja di Padangsidimpuan

    Pria Bejat Ini Sandera Motor dan Cabuli Remaja di Padangsidimpuan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial ITS alias B (36) yang mencabuli remaja berusia 14 tahun dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel milik korban di sebuah bangunan kosong di Partapean, Desa Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan. Aksi keji warga Jalan Imam Bonjol itu terungkap setelah korban yang sempat hilang sejak akhir April […]

  • Pria Asal Mandailing Natal Gantung Diri di Tanjung Tiram, Polisi Dalami Motifnya

    Pria Asal Mandailing Natal Gantung Diri di Tanjung Tiram, Polisi Dalami Motifnya

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Batubara, ReportaseNews – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku masih mendalami motif di balik aksi nekat seorang pemuda berinisial MS (28) yang ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung di Dusun VIII Desa Guntung, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (17/2/2026). Meski pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban, kepolisian tetap melakukan prosedur olah Tempat Kejadian […]

  • Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Madina Bergulir, Polisi Periksa Ayah Korban

    Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Madina Bergulir, Polisi Periksa Ayah Korban

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) memulai tahapan penyelidikan dengan memanggil ayah korban sebagai saksi terkait kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Permata Madina yang mengakibatkan lengan seorang pasien remaja berinisial RSH (18) diamputasi. Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui penyidiknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi […]

  • Kericuhan Warnai Sidang di PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Mengaku Jadi Korban Intimidasi dan Pengeroyokan

    Kericuhan Warnai Sidang di PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Mengaku Jadi Korban Intimidasi dan Pengeroyokan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai sidang perkara nomor 295/Pid.B/2026/PNJKT.SEL pada Kamis (23/7/2026). Tim penasihat hukum dalam perkara tersebut mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan pengeroyokan saat meninggalkan ruang sidang. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilhamaganta, S.H., Margono, S.H., Andreas Sembiring, S.H., dan Putu Darmiani, S.H. menyatakan mereka menjadi […]

expand_less