Breaking News
Trending Tags

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.

Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Perkuat Penyerapan Alumni, LPDP Jajaki Kerjasama dengan Danantara

    Perkuat Penyerapan Alumni, LPDP Jajaki Kerjasama dengan Danantara

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjajaki peluang kerja sama dengan BPI Danantara guna memperkuat ekosistem talenta nasional. Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan penyerapan para alumni penerima beasiswa agar dapat berkontribusi langsung di sektor-sektor industri prioritas. Direktur LPDP Sudarto menyatakan pihaknya sedang melakukan diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Danantara dan sektor perbankan. […]

  • Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak menyimpan HP Sutrimo. Polisi masih menunggu hasil forensik dan mendalami sejumlah saksi terkait kematiannya. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polisi Tegaskan HP Sutrimo Tak Ada di Penyidik

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak menyimpan barang pribadi milik Sutrimo, pria yang disebut pernah bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penegasan ini disampaikan setelah keluarga Sutrimo menanyakan keberadaan telepon genggam atau handphone milik almarhum saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi […]

  • Tokoh dan Perantau Tabagsel Desak Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

    Tokoh dan Perantau Tabagsel Desak Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ribuan tokoh dan perantau asal Tapanuli bagian selatan (Tabagsel) Kembali menyerukan percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dalam acara halal bihalal lintas organisasi yang digelar di Sekolah Al-Jannah, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (19/4/2026). Momentum konsolidasi yang dihadiri sekitar 1.500 warga ini menjadi wadah penyatuan visi empat organisasi besar, yakni FORMAT, IKAMATABAGSEL, PSBB, dan […]

  • Tambang Pasir Ilegal Marak di Bintan, APH Jangan Tutup Mata

    Tambang Pasir Ilegal Marak di Bintan, APH Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bintan, ReportaseNews – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bintan didesak agar tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas pertambangan pasir ilegal yang telah merusak ratusan hektare lahan dan diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kerusakan lingkungan yang cukup parah dan memprihatinkan itu terpantau di sejumlah titik, mulai dari kawasan Kawal, sepanjang Pantai Trikora, hingga […]

  • Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Bersenjata Tajam di Pamulang

    Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Bersenjata Tajam di Pamulang

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polsek Pamulang meringkus tiga spesialis ganjal ATM bersenjata tajam berinisial AN, IRA, dan MH saat beraksi di gerai ATM Rumah Sakit Buah Hati, Pamulang, Tangerang Selatan. Aksi komplotan ini meresahkan, karena sengaja memanfaatkan kelengahan warga yang hendak bertransaksi pada jam sibuk pagi hari, rentang pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kapolsek Pamulang AKP […]

  • Tragedi Anak di NTT Jadi Alarm, Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026

    Tragedi Anak di NTT Jadi Alarm, Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyoroti tragedi meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi keluarga. Polri prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan langkah pengawalan terhadap program kesejahteraan pemerintah. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo menyampaikan duka cita […]

expand_less