Breaking News
Trending Tags

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan, ReportaseNews – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Putusan banding dengan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN ini mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya memenuhi dakwaan kumulatif kesatu mengenai penerimaan suap, serta dakwaan kumulatif kedua terkait gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian tertulis dalam amar putusan di laman SIPP PN Medan.

Selain hukuman kurungan dan denda, Terbit juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 67,9 miliar. Sejauh ini, mantan Bupati Langkat tersebut telah membayar sebagian besar uang pengganti senilai lebih dari Rp 61,8 miliar yang disetor ke Rekening Penampungan Bank Mandiri KPK, sehingga langsung dirampas untuk negara.

Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terbit tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, sisa tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Terbit harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara korupsi ini, Terbit tidak sendiri melainkan diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin. Berbeda dengan Terbit yang mengajukan banding, Iskandar menerima vonis tingkat pertama dan hukumannya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena pihak jaksa penuntut umum maupun Iskandar sama-sama tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, pada sidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk kedua terdakwa. Vonis dari majelis hakim ini terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang sidang Utama PN Medan pada akhir tahun lalu. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • OKK PWI Jaya Angkatan ke-24 Tahun 2026 sukses digelar dengan 39 peserta. Kegiatan ini memperkuat kompetensi, etika, dan pemahaman organisasi bagi wartawan. (Ist)

    39 Wartawan Antusias Ikuti OKK PWI Jaya, Bekal Penting Menuju Profesionalisme

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya kembali menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Peningkatan Angkatan ke-24 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Markas PWI Jaya, Gedung Bank Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), diikuti oleh 39 peserta dari berbagai latar belakang keanggotaan. ‎Program yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut menjadi bagian dari […]

  • Kondisi Jalan KH Noer Ali Bekasi rusak parah dan kerap memicu kecelakaan, terutama saat hujan. (Foto: RN/Tama)

    Jalan KH Noer Ali Bekasi Masih Rusak Parah

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bekasi, ReportaseNews – Kondisi Jalan KH Noer Ali di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dikeluhkan pengguna jalan. Ruas jalan di bawah kolong Tol JORR Kalimalang itu dipenuhi lubang besar dan kerap tergenang air saat hujan. ‎Lubang yang tertutup genangan membuat pengendara sulit mengantisipasi kerusakan. Sejumlah kendaraan terlihat melambat secara mendadak untuk menghindari lubang yang menganga […]

  • Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

    Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang tersangka pengedar ganja berinisial MB (36) di Jalan Abdul Aziz Pane, Kelurahan Losing, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (7/8/2026) malam. Penangkapan MB yang berlangsung pukul 21.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial IH (47) satu jam sebelumnya di Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam […]

  • Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    NGAWI, Reportasenews – Aksi protes warga Dusun Jetak Dukuh Gemporampah, Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi dengan menanam puluhan pohon pisang di badan jalan Dusun sepanjang kurang lebih 750 meter. Aksi itu dilakukan lantaran warga kesal karena janji pembangunan jalan oleh Pemerintah Desa tak kunjung terealisasi. Menurut keterangan warga, janji perbaikan jalan tersebut sudah berulang […]

  • Polri memastikan rekrutmen Akpol 2026 hanya melalui jalur reguler nasional. Tidak ada kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, maupun perlakuan istimewa dalam seleksi. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Singgung Jalur Titipan dan Ordal di Rekrutmen Akpol 2026, Ini Kata Polri!

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa proses rekrutmen Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui jalur reguler nasional. Polri memastikan tidak ada kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, maupun perlakuan istimewa bagi peserta seleksi. ‎Penegasan tersebut disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), […]

  • Pria Ini Diamankan Gegara Pakai Kaus Bertulisan Binatang Haram di Masjid Al-Abror

    Pria Ini Diamankan Gegara Pakai Kaus Bertulisan Binatang Haram di Masjid Al-Abror

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Personel Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial YHPM (38) setelah memicu kegaduhan akibat mengenakan kaus hitam bertuliskan kalimat yang dinilai tidak etis di lingkungan Masjid Raya Al-Abror, Kota Padangsidimpuan, Minggu (5/4/2026) siang. Pria asal Medan Denai tersebut sempat diamankan warga dan pihak Baznas sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian guna menghindari potensi […]

expand_less