Desak Bentuk TGPF, Amnesty Internasional Sinyalir Proses Hukum Pelaku Teror Aktivis KontraS akan Terkendala
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Kepolisian RI segera menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran adanya hambatan akses hukum, karena para tersangka diduga berada di bawah perlindungan institusi militer tertentu.
Usman Hamid mensinyalir proses penegakan hukum oleh kepolisian terkendala, karena keberadaan para pelaku yang sulit dijangkau secara prosedur sipil biasa. Hal ini memicu desakan agar Presiden segera turun tangan dengan membentuk tim khusus guna memastikan keadilan bagi korban.
“Pelaku belum ditangkap polisi karena diduga kuat sedang bersembunyi di dalam area instansi tertentu, yaitu Markas BAIS TNI. Kami mendesak polisi segera menangkap dan mendesak Presiden membentuk TGPF Independen,” ujar Usman Hamid di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, Usman menyatakan keraguan mendalam atas transparansi proses hukum jika perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal militer.
Menurut dia, pelibatan tim independen menjadi penting mengingat adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum perwira.
“Kami meragukan kasus ini bisa tuntas jika ditangani oleh TNI,” tegas Usman.
Desakan Amnesty International ini merespons pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, yang sebelumnya telah mengungkap identitas empat tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Meskipun pihak Mabes TNI telah memberikan jaminan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan melalui sidang terbuka di Oditur Militer, Usman Hamid tetap memandang pengawasan publik melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) adalah langkah paling tepat untuk menjamin objektivitas kasus yang menimpa Andrie Yunus tersebut. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar