Polisi Tangkap Tiga Pengendali Narkoba Tempat Hiburan Malam Whiterabit
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menangkap tiga buronan pengendali narkoba di tempat hiburan malam Whiterabit. Polisi menyita uang miliaran rupiah dan mengungkap peran jaringan. (Foto Kolase: RN/Tama/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga buronan yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika di tempat hiburan malam Whiterabit, Jakarta. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Sukabumi serta dua titik di Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, polisi menyita uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah barang bukti lain.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Mika, dan Andry Yulianto. Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait pengungkapan jaringan narkotika yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap Denny di kawasan Petilasan Eyang Sembah Dalem, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu sore. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan.
“Tim gabungan Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di tempat hiburan malam Whiterabit Jakarta,” ujar Kevin, Kamis (2/4/2026).
Dari tangan Denny, polisi menyita uang tunai, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkotika. Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap tersangka kedua.
Ika Novita Sari alias Mami Mika diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin pagi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan brankas berisi uang tunai lebih dari Rp3 miliar, mesin penghitung uang, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pada malam hari di tanggal yang sama, tim kembali menangkap Andry Yulianto di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan sekaligus menjual narkotika kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
“Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DW alias Koko, INS alias Mami Mika, dan AY. Ketiganya memiliki peran penting dalam jaringan ini,” kata Kevin.
Ia merinci, INS alias Mami Mika berperan sebagai pengendali, sementara DW alias Koko mengatur pendistribusian narkotika ke Whiterabit PIK dan Whiterabit Gatot Subroto. Adapun AY disebut bertugas sebagai pengedar kepada pengguna di lokasi hiburan malam.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya di Whiterabit Gatot Subroto yang telah menjerat sejumlah pelaku lain. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi keterkaitan jaringan dengan pengendalian lintas negara.
Polisi menyebut peredaran tersebut melibatkan berbagai jenis narkotika, termasuk ekstasi, ketamin, dan vape yang diduga mengandung zat adiktif. Keuntungan dari penjualan dikumpulkan dalam bentuk uang tunai sebelum disalurkan ke jaringan lain.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih menelusuri aliran dana, melakukan digital forensik, serta mengembangkan jaringan lain yang diduga terkait. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar