32 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan, Bandar Dibekuk di Bekasi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu 32 kilogram asal Malaysia di Jakarta dan Bekasi. Satu tersangka berinisial V.AR. ditangkap. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial VAR (32).
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Ade Candra. Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 2.169 gram. Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka VAR.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 28 paket besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas berukuran besar, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta sekitarnya.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR. Barang bukti dan tersangka diamankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Ade Candra dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional lintas negara. Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar