Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kajari Karo dan Tim Jaksa Diperiksa Kejagung
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Tindakan tegas itu sebagai respons atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam penuntutan kasus tersebut saat ini diamankan oleh tim intelijen untuk menjalani proses klarifikasi serta eksaminasi internal.
Tim Kejagung akan membedah kembali seluruh tahapan penanganan perkara guna memastikan apakah para jaksa tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Anang menjelaskan, fokus utama penarikan itu untuk menguji profesionalisme para jaksa di lapangan. Meskipun proses pemeriksaan sedang berjalan, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, dia memastikan tidak akan ada toleransi bagi personel yang terbukti menyalahi aturan dalam proses penegakan hukum.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak, nanti kita tunggu hasil klarifikasi. Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegas Anang.
Persoalan ini mencuat setelah Amsal Sitepu, terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, divonis bebas oleh majelis hakim meskipun sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Ketimpangan antara tuntutan dan putusan hakim ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan dalam konstruksi perkara, hingga sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejari Karo pada Kamis (2/4/2026). (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar