Wanita Ngaku Pegawai KPK Tipu Sahroni Rp300 Juta
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai KPK.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pelaku beraksi dengan mendatangi korban langsung di ruang Komisi III Gedung DPR RI.
”Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah korban melapor pada 9 April 2026. Pelaku diduga mencatut nama lembaga penegak hukum untuk meyakinkan korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
”Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda,” ujar Budi.
Peristiwa bermula pada 6 April 2026 saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengaku sebagai pegawai KPK yang mendapat perintah pimpinan lembaga tersebut.
”Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tutur Budi.
Korban kemudian menyerahkan uang yang diminta pada 9 April 2026. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari KPK.
Merasa menjadi korban penipuan, Sahroni segera melakukan konfirmasi ke KPK. Hasilnya, lembaga anti-rasuah itu membantah memiliki utusan seperti yang dimaksud pelaku.
”Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Selain itu, kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitan dengan laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang sebelumnya masuk.
”Ini juga ada informasi dari pihak KPK, bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut, ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara ini,” kata Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serupa yang mengatasnamakan institusi resmi. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi kejahatan serupa. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar