Curi Motor di Batangtoru, Pria Ini Kabur ke Tempat Rehabilitasi Narkoba Panyabungan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Pelarian pencuri motor di Masjid Raya Al-Istiqlal berakhir setelah polisi meringkusnya di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba di Panyabungan. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapsel, ReportaseNews – Polsek Batangtoru bersama Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial DF alias NB (28) yang nekat bersembunyi di dalam lembaga rehabilitasi narkoba setelah menggasak sepeda motor milik jamaah masjid.
Pelaku yang merupakan warga Desa Huta Tonga tersebut diringkus polisi di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Aksi kriminal ini terungkap berkat ketajaman rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Masjid Raya Al-Istiqlal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru. Dalam rekaman tersebut, DF terlihat membawa kabur sepeda motor milik Ahmad Akhiruddin Tanjung (34) yang sedang terparkir pada Minggu (5/4/2026) pagi. Berbekal bukti visual tersebut, polisi melakukan penelusuran intensif hingga mendeteksi keberadaan pelaku yang mencoba memulihkan diri sekaligus berlindung di tempat rehabilitasi.
Kapolsek Batangtoru AKP P.M. Siboro mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan pengejaran dari Kota Padangsidimpuan hingga ke Mandailing Natal. Polisi tidak memberikan ruang bagi pelaku meski dia berada di fasilitas medis, mengingat tindak pidana yang dia lakukan telah merugikan masyarakat di lingkungan rumah ibadah.
“Petugas langsung menuju lokasi rehabilitasi dan mengamankan pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor,” ujar AKP P.M. Siboro, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Panyabungan. Namun, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil menyita kembali unit kendaraan yang sempat berpindah tangan tersebut sebagai barang bukti kejahatan.
Saat ini, DF alias NB beserta barang bukti satu unit sepeda motor diboyong ke Mapolsek Batangtoru. Pelaku kini harus menghentikan proses rehabilitasinya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Lily)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar