Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Jakarta-Depok, 3 Pelaku Diciduk
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Polsek Metro Gambir mengungkap jaringan sabu di Jakarta dan Depok. Tiga pelaku ditangkap, polisi menyita ratusan gram sabu siap edar. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Aparat Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sejumlah lokasi berbeda. Tiga tersangka berinisial MZ, B, dan HP diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MZ di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap B di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.
Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan HP di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi menduga HP berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tutupnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar