Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar di Muaro Jambi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkap keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis dari Riau menuju Sumsel. (Foto: Polda Jambi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu butir ekstasi yang rencananya dipasok menuju wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung di Jambi tersebut, polisi meringkus empat tersangka berinisial MFR (27), JHM (28), YGN (31), dan KSA (27) setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan lintas Sumatera.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini hasil analisis terhadap informasi masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman barang haram dari Pekanbaru.
Tim Opsnal kemudian melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatra Km 32, Muaro Jambi, pada Selasa malam pekan lalu terhadap dua unit kendaraan yang dicurigai sebagai kurir pengangkut.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Eko, Selasa (12/5/2026).
Meskipun satu unit mobil sempat kabur dan ditemukan terkunci di depan rumah warga, polisi yang didampingi ketua RT setempat berhasil menemukan tas-tas berisi paket besar narkotika di dalamnya. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menemukan 16 paket etomidate merek Yakuza XL sebanyak 1.975 cartridge atau setara dengan 4,34 liter.
Operasi ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar, tetapi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai angka Rp25,9 miliar.
Eko menegaskan keberhasilan ini berdampak besar dalam menekan angka potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. “Jiwa yang dapat diselamatkan dari penyitaan ini 124.191 jiwa manusia,” tegasnya.
Selain menyelamatkan nyawa manusia, keberhasilan Polri menggagalkan peredaran ini diklaim mampu mencegah kerugian negara yang jauh lebih besar.
Eko menyebut Polri memproyeksikan langkah preventif ini telah menyelamatkan pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi korban narkoba yang diperkirakan Rp 596,1 miliar.
Keempat tersangka yang kini diamankan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Jambi. Polisi masih mendalami jaringan ini untuk memburu dalang utama di balik pasokan narkotika dalam jumlah fantastis tersebut. (Bud)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar