Polisi Nakal Main Narkoba, Bareskrim Ancam Pecat dan Pidanakan
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- print Cetak

Bareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Oknum polisi di Kalimantan Timur terancam PTDH dan pidana umum. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri menegaskan sikap tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti ikut terlibat dalam jaringan narkoba.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengatakan arahan pimpinan Polri terkait penanganan kasus narkoba sudah sangat tegas dan tidak memberi ruang toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.
“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” kata Syahardiantono, Selasa (19/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan langkah hukum terhadap sejumlah oknum polisi menjadi bukti keseriusan institusi dalam membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Eko, penanganan perkara terhadap anggota yang terlibat narkoba dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” ujar Eko Hadi.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap sejumlah anggota polisi yang terseret kasus narkotika di wilayah Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda akan berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pidana umum dan sidang etik profesi Polri.
Bareskrim juga memastikan anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH,” kata dia.
Selain pemecatan, para oknum polisi tersebut tetap harus menjalani proses pidana sebagai warga sipil setelah status keanggotaannya dicabut.
“Saya pastikan prosesnya transparan. Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan,” tutur Eko.
Ia menilai penindakan terhadap aparat internal menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam perang melawan narkotika.
“Pembersihan internal ini adalah modal utama kami untuk mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan adalah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas,” ucapnya.
Belakangan ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengembangkan sejumlah perkara narkotika di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan oknum aparat, termasuk jaringan peredaran narkoba di Samarinda dan Kutai Kartanegara. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar