Pengungkapan Kasus Pemerkosaan Disertai Perampokan di Padangsidimpuan, Begini Modusnya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna membeberkan pengungkapan kasus pemerkosaan disertai perampokan dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jumat (29/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan muda berinisial SNP (20). Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Jumat (29/5/2026).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, peristiwa keji itu bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku di media sosial. Pelaku yang diketahui berinisial AS alias D (18), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, melancarkan modus dengan meminta bantuan korban untuk mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat situasi mendukung dan tiba di lokasi yang sepi di wilayah Kelurahan Tobat, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. AS tega melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak berdaya, kemudian memerkosa korban dan merampas sejumlah barang berharga miliknya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban pada 22 Mei 2026. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga telah mengantongi hasil visum medis sebagai alat bukti kuat, serta menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperjelas kronologi peristiwa. Guna menjaga privasi dan psikologis korban, peran SNP dalam rekonstruksi tersebut digantikan oleh anggota Polwan.
Atas tindakan kriminal itu, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun untuk kasus pemerkosaan, ditambah pidana berlapis atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan seksual dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” tegas AKBP Wira Prayatna.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari dan tidak mudah memercayai orang yang baru dikenal melalui media sosial. Dia mengingatkan warga agar segera memanfaatkan layanan darurat 110 jika melihat atau menjadi korban kejahatan.
Di samping penegakan hukum, polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, medis, hingga psikologis secara intensif melalui layanan terpadu yang disediakan pemerintah daerah. (Lily)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar