Breaking News
Trending Tags

Buntut Mobil Terbakar di SPBU Saba Purba, Pengelola Terancam Pidana Berlapis

  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Ancaman sanksi pidana berat menanti pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melayani atau membiarkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sanksi pidana ini kembali menjadi sorotan menyusul insiden terbakarnya minibus Suzuki Carry yang diduga menggunakan tangki siluman saat mengisi bahan bakar di area SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pihak kepolisian saat ini tengah menjadikan peristiwa kebakaran itu sebagai pintu masuk untuk mengusut jaringan manipulasi distribusi BBM di Madina, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan atau unsur kelalaian dari pihak pengelola SPBU.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan menegaskan pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara ini. Fokus utama penyelidikan mencari tahu penyebab pasti kemunculan api sekaligus membongkar dugaan tindak pidana penimbunan.

“Perkara ini ditangani oleh Polres, saat ini masih tahap penyelidikan. Masih kita dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP,” ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan pada Selasa (9/6/2026).

Insiden yang tidak menelan korban jiwa ini diduga bermula dari korsleting alat pompa rakitan di dalam kabin mobil yang terhubung dengan tangki modifikasi. Berdasarkan keterangan di lapangan, api menyambar seketika saat nosel SPBU sedang menyalurkan BBM senilai Rp300.000 dengan kondisi mesin kendaraan yang masih menyala.

Petugas SPBU Saba Purba, Irsan Batubara, membeberkan kepanikan yang terjadi saat letupan keras mendadak terdengar dari arah kendaraan milik warga Kotanopan tersebut.

“Mesinnya hidup. Baru, bup suaranya, langsung meletup. Pas kami bawa tadi APAR untuk pemadaman, tidak mempan APAR-nya,” ungkap Irsan menceritakan detik-detik kejadian.

Lebih lanjut, Irsan mengatakan pengemudi mobil tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dengan menutup rapat seluruh kaca jendela selama proses pengisian. Hal ini menghalangi pandangan petugas ke dalam kabin mobil.

“Tangki standar memang, cuma kami tidak tahu di dalam bagasi ada apa. Karena dia langsung mengisi, tutup semua kacanya. Kami tidak tahu di dalam bagasinya diisi apa, kami tidak memeriksa. Tapi seperti ada suara mesin tadi,” beber Irsan.

Jerat Hukum Berlapis bagi SPBU Nakal

Dalam kacamata hukum, seperti dilansir hukumonline.com, insiden ini bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa pihak SPBU mengetahui dan sengaja membiarkan praktik pengisian BBM ke dalam tangki modifikasi atau jeriken dalam jumlah yang tidak wajar, pengelola maupun petugas dapat terseret ke ranah pidana.

Para pelaku penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf c juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini menegaskan setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Larangan ini juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya yang secara spesifik melarang penimbunan minyak tanah dan solar.

Bagi pihak SPBU, ancaman hukumannya tidak kalah fatal. Pengelola dapat dipidana atas dasar membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut secara gamblang menyatakan siapa pun yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Unsur “kesengajaan” dari pihak SPBU ini tidak hanya diartikan sebagai niat murni untuk membantu. Dalam ilmu hukum pidana, membiarkan pengisian BBM dengan jeriken atau tangki modifikasi, padahal sadar kemungkinan bahwa bahan bakar tersebut akan ditimbun dan melanggar hukum, sudah cukup untuk memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi.

Jika unsur kelalaian atau kesengajaan ini terbukti di SPBU Saba Purba, sanksi pidana dan pencabutan izin usaha sudah menanti di depan mata. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran lima kilogram ganja yang dibeli seharga Rp700 ribu per kilogram dari wilayah Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Penangkapan di sekitar pondok perkebunan warga, Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S […]

  • Polda Riau Tangkap Penimbun 3.200 Liter Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal

    Polda Riau Tangkap Penimbun 3.200 Liter Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Kuansing, ReportaseNews – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk menyokong aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MI beserta barang bukti 3.200 liter biosolar yang ditimbun secara sistematis. Pengungkapan kasus ini bermula dari […]

  • Kepala BKPSDM Maenul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    Kepala BKPSDM Maenul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menjadikan penahanan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Maenul Lubis oleh Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (30/7/2026) sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah. Saipullah mengatakan pihaknya menghornati proses hukum […]

  • Belanda gagal mengamankan kemenangan setelah ditahan Jepang 2-2 pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Gol penyeimbang Daichi Kamada lahir jelang laga berakhir. (Foto: Getty Images/Charlotte Wilson)

    Belanda Gagal Menang, Jepang Paksa Hasil Imbang Dramatis

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Arlington, ReportaseNews – Timnas Belanda harus menunda ambisinya meraih tiga poin perdana di Grup F Piala Dunia 2026 setelah ditahan Jepang dengan skor 2-2 di Dallas Stadium, Senin (15/6/2026) dini hari WIB. ‎Laga dua mantan negara penjajah Indonesia ini berlangsung sengit, dengan kedua tim saling mengejar keunggulan. Belanda sempat dua kali berada di depan, namun […]

  • Dara Arafah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel. Selebgram itu mengaku telah mengembalikan uang saku Rp10 juta kepada penyidik. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Usai Diperiksa Polda Metro, Dara Arafah Ungkap Uang Rp10 Juta dari Hanania

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Selebgram Dara Arafah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel, Jumat (12/6/2026). ‎Dara hadir didampingi kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Usai pemeriksaan, ia menegaskan kehadirannya bertujuan membantu penyidik mengungkap kasus yang diduga merugikan banyak jemaah. ‎”Ya alhamdulillah ya […]

  • Langkah Tegas Kapolda NTT Nonaktifkan Kombes ATB Patut Diapresiasi 

    Langkah Tegas Kapolda NTT Nonaktifkan Kombes ATB Patut Diapresiasi 

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Langkah tegas Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko yang menomaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes ATB bersama enam anggotanya karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemerasan terhadap tersangka patut diapresiasi dan harus mendapat dukungan. Hal tersebut disampaikan Dosen hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupangà, Michael Feka dalam ketetangannya Senin (16/3) Menurut Michael, […]

expand_less