Pasutri Pengedar Sabu di Bekasi Dibekuk, Polisi Sita 5,65 Gram Narkoba
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan sabu di Kota Bekasi. Polisi menyita 5,65 gram sabu, timbangan digital, dan alat pendukung lainnya. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bekasi, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BA (51) dan YZ (41). Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,65 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga mengatakan, kedua tersangka diamankan bersama barang bukti pada malam hari saat operasi dilakukan.
”Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41). Jumlah barang bukti yang dapat kami amankan sejumlah 5,65 gram. Waktu pengamanan pada pukul 22.10 WIB pada tanggal 4 Juni 2026,” ujar Angga dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri sumber perolehan barang haram tersebut sekaligus mengungkap mata rantai peredarannya di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar