Terbongkar! Arena Judi Berkedok Timezone Raup Rp1,2 Miliar di Jakbar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar arena judi berkedok Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 69 orang diamankan, dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar per bulan. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian berkedok pusat permainan atau Timezone di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar setiap bulan.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah lokasi bernama Sky Timezone yang berada di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (10/6/2026) malam.
Saat melakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan berbagai aktivitas perjudian yang dikemas menyerupai arena permainan. Sebanyak 34 orang tertangkap tangan saat sedang mengikuti permainan yang dijadikan ajang taruhan.
Beragam jenis permainan yang ditemukan di lokasi antara lain Mickey Mouse atau Royal Game, roulette, bola angin, naga putar, tembak burung, hingga tembak ikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran penting dalam operasional tempat perjudian tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial Velly yang berperan sebagai perekrut dan koordinator pengawas, serta Tan Hasan dan A Lai yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi perjudian.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan di lokasi berbeda, mulai dari wilayah Jakarta Utara hingga Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik perjudian di Sky Timezone menghasilkan perputaran uang yang sangat besar. Polisi mengungkap omzet dari lokasi tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar setiap bulan.
Kanit 1 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Afuza Edmond mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan secara bersamaan di dua lokasi perjudian berkedok Timezone.
”Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap 69 orang pelaku perjudian dengan modus Timezone. Adapun penangkapan dilakukan secara simultan di dua lokasi yaitu di Disney Timezone di Jakarta Utara dan Sky Timezone yang berada di Jakarta Barat,” ujar Afuza dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Menurut dia, para pelaku menggunakan berbagai jenis permainan sebagai sarana taruhan, mulai dari Mickey Mouse, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga roulette.
Afuza menjelaskan, pengelola juga menerapkan sistem transaksi berlapis untuk menyamarkan aktivitas perjudian yang dilakukan.
”Uang cash dikonversikan menjadi voucher, kemudian voucher tersebut dikonversikan menjadi kredit permainan. Atas hasil kemenangan permainan, kredit tersebut dikonversi menjadi logam mulia dan uang cash,” katanya.
Ia menambahkan, total perputaran uang dari dua lokasi perjudian yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp2,1 miliar per bulan.
”Perputaran uang hasil tindak pidana perjudian kedua lokasi tersebut sekitar Rp2,1 miliar yang terdiri dari omzet Disney Timezone sebesar Rp900 juta dan Sky Timezone sebesar Rp1,2 miliar,” ucap Afuza.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya untuk proses hukum berikutnya. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar