Selebgram Adam Deni Ditahan Polres Metro Jakarta Utara Terkait Kasus Dugaan Pengrusakan Ruko di Cilincing
- calendar_month 30 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Selebgram sekaligus pegiat media sosial, Adam Deni, dikabarkan ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Penahanan dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh pemilik usaha yang mengaku menjadi korban aksi pengrusakan dan intimidasi yang terjadi pada pertengahan Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah ruko usaha yang berada di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut, tersangka berinisial ADG diduga mendatangi lokasi, memaksa masuk, lalu melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas milik korban.
Kerusakan yang dilaporkan meliputi papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi yang berada di dalam ruko. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan memperlihatkan sebuah airsoftgun yang terselip di pinggangnya.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6/2026) malam, tersangka kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di area ruko.
Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan ADG sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan karena tindakan pengrusakan dan intimidasi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum yang berlaku dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses pidana. (RN-09).
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar