DJKI Musnahkan Ratusan Produk Merek Lacoste Palsu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

oppo_2
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan ratusan barang bukti hasil penanganan kasus pelanggaran merek Lacoste pada Senin (22/6/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kementerian Hukum, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan pemilik merek Lacoste, pejabat Kementerian Hukum, serta awak media. Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, kemampuan suatu negara dalam melindungi inovasi, kreativitas, dan reputasi merek menjadi salah satu indikator penting yang memengaruhi kepercayaan investor dan daya saing ekonomi.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong iklim investasi yang kondusif,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan, DJKI dalam beberapa tahun terakhir terus melakukan berbagai pembenahan, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penyempurnaan regulasi, transformasi digital, edukasi masyarakat, hingga penguatan penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat dan dipercaya oleh dunia internasional.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan perwakilan merek Lacoste terkait dugaan pemalsuan merek. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dari hasil penyidikan, petugas menyita sebanyak 567 item produk yang diduga menggunakan merek Lacoste tanpa hak. Barang-barang tersebut terdiri dari kaus, jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo shirt, hingga boxer.
Jika dihitung berdasarkan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.
“Nilai ini menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul apabila produk palsu tersebut beredar di masyarakat dengan mengatasnamakan merek yang sah,” jelasnya.
Menurut Arie, merek bukan sekadar simbol atau identitas produk. Merek merupakan representasi kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik merek dalam jangka waktu yang panjang. Karena itu, praktik pemalsuan merek tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan merusak persaingan usaha yang sehat.
Dalam proses pemusnahan, seluruh barang bukti dirobek dan digunting sehingga tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang ditempuh melalui mekanisme restoratif setelah tercapai kesepakatan antara para pihak.
Selain menangani pengaduan pidana, Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga menyediakan layanan mediasi sengketa kekayaan intelektual serta pemblokiran situs yang memperjualbelikan produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Setiap tahun, DJKI menutup lebih dari 500 tautan yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual.
DJKI mengingatkan bahwa pelanggaran merek merupakan delik aduan sehingga partisipasi aktif pemilik merek dan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan melindungi kekayaan intelektual terus meningkat. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perlindungan hukum dan penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia. (RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar