Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online 1xBet Internasional
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet jaringan internasional. Empat tersangka ditangkap, satu WNA pengendali masuk DPO, dengan omzet diperkirakan melampaui Rp2 miliar. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi daring atau online jaringan internasional yang beroperasi melalui situs 1xBet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional sindikat, sementara seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali utama masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik terhadap aktivitas situs perjudian 1xBet. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan adanya jaringan perjudian yang terhubung dengan operator di luar negeri.
”Jadi kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1xBet. Dan dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” kata Grawas dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Operasi penindakan dilakukan pada 9 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap empat tersangka yang tergabung dalam tiga klaster berbeda, yakni pengepul rekening di Cianjur, operator dan admin situs di Banjarmasin, serta pengendali yang berada di luar negeri.
”Terdapat tiga klaster tersangka dalam kasus ini, yang bertindak sebagai pengepul rekening, operator atau admin, dan pengendali atau WNA DPO,” ujar Grawas.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial SGR, AC, dan WS yang ditangkap di Banjarmasin berperan sebagai koordinator admin situs perjudian. Ketiganya menerima instruksi langsung dari pengendali di luar negeri sekaligus mencatat aliran transaksi dana perjudian melalui aplikasi percakapan.
Sementara itu, tersangka APS yang diamankan di Cianjur bertugas mencari serta mengoordinasikan sejumlah orang untuk dipinjam identitasnya sebagai nominee atau layering. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan sebagai rekening penampung deposit maupun penarikan dana hasil perjudian online.
”Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri,” ucap Grawas.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut memblokir 75 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Dari rekening tersebut, polisi mengamankan saldo senilai sekitar Rp119 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, omzet sindikat tersebut sejak April 2025 diperkirakan telah melampaui Rp2 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih dapat bertambah karena penyidik masih menelusuri rekening lain yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, serta 23 rekening yang terpasang pada perangkat milik para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pengendali utama yang berada di luar negeri sekaligus mengungkap jaringan lainnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar