Breaking News
Trending Tags

Kasus TPPO Cibitung Terungkap, Anak-anak Diduga Dipaksa Jadi LC Tamu Karaoke

  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan kedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

‎Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik prostitusi anak. Penelusuran yang awalnya dilakukan terhadap dugaan keterlibatan warga negara asing di Jakarta tidak menemukan bukti. Namun, penyelidikan berkembang hingga mengarah ke kawasan lokalisasi Tenda Biru di Cibitung.

‎Dalam operasi penindakan, Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Anak-anak yang diduga menjadi korban kemudian dievakuasi ke tempat yang aman untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga direkrut sebagai pemandu lagu di sejumlah kafe karaoke. Dalam praktiknya, mereka diduga diminta menemani tamu atau ladies companion (LC) laki-laki, mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi, hingga kemudian mengalami eksploitasi seksual.

‎Penyidik mengidentifikasi sedikitnya empat kafe yang diduga menjadi lokasi terjadinya eksploitasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan 37 orang, delapan di antaranya masih berstatus anak.

‎Setelah menjalani pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari muncikari, bagian pemasaran, hingga pekerja yang diduga turut memfasilitasi praktik eksploitasi.

‎Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

‎Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik menemukan indikasi praktik eksploitasi anak di kawasan Cibitung melalui patroli siber.

‎”Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” kata Rita dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2026).

‎‎Rita menjelaskan penyidik menemukan sedikitnya empat kafe yang diduga menjadi lokasi eksploitasi anak dengan modus mempekerjakan mereka sebagai pendamping tamu.

‎”Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujar Rita.

‎Ia menambahkan para korban tidak hanya diminta menemani tamu, tetapi juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan bernyanyi sebelum akhirnya mengalami eksploitasi seksual.

‎”Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” pungkasnya.

‎‎(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Palsu di Lampung

    Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Palsu di Lampung

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, ReportaseNews — Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung, yang berpotensi menyuntik mati masa depan petani dan memicu kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar per tahun. Keberhasilan penindakan yang berlangsung dalam kurun waktu 11 Februari hingga 10 April 2026 itu menyingkap […]

  • Jelang Lebaran 2026, Ditreskrimsus PMJ Sidak Pasar Rawamangun

    Jelang Lebaran 2026, Ditreskrimsus PMJ Sidak Pasar Rawamangun

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah terus diperkuat oleh jajaran kepolisian. Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan rantai distribusi pangan tetap berjalan normal tanpa adanya praktik penimbunan yang merugikan konsumen. Langkah antisipatif itu ditandai dengan pengecekan langsung ke Pasar […]

  • Borong 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

    Borong 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Ponorogo, ReportaseNews – Sekolah vokasi pelat merah, SMKN 1 Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, menuntaskan tugas akademiknya di ajang bergengsi, Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen Jawa Timur 2026. Di perhelatan itu sekolahan yang dipimpin srikandi Farida Hanim Handayani, S.Pd., M.Pd., itu berhasil membawa pulang  4 medali emas dan 1 medali perak. Capaian  membanggakan yang mendapat sambutan […]

  • Beatrice Gobang Tampil di New York, Bawa Tembang Puitis Indonesia ke Panggung Internasional

    Beatrice Gobang Tampil di New York, Bawa Tembang Puitis Indonesia ke Panggung Internasional

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    New York, ReportaseNews – Penyanyi muda Indonesia, Beatrice Jean Consolata Gobang, sukses menggelar debut solo resital bertajuk Poetry, Roots, Resonance di Piano-Piano Theater, Manhattan, New York, pada Jumat (3/3/2026). Didampingi pianis Ayunia Indri Saputro, Beatrice menghadirkan pertunjukan yang menggabungkan puisi, sejarah, dan akar budaya lintas zaman, mulai dari era Barok hingga komposisi kontemporer, termasuk tembang […]

  • Kasus WNA Tiongkok yang Selundupkan Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan

    Kasus WNA Tiongkok yang Selundupkan Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) beserta barang bukti penyelundupan satwa liar ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (20/4/2026). Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara pria yang nekat menyembunyikan belasan burung di dalam pipa paralon tersebut […]

  • Polisi mengungkap peredaran obat berbahaya tanpa izin di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pelaku diamankan beserta ratusan butir obat ilegal. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Tanjung Priok, Ratusan Obat Ilegal Disita

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku yang diduga menjadi penjual. ‎Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di kawasan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi […]

expand_less