Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan
- calendar_month 29 menit yang lalu
- print Cetak

Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Kepolisian menegaskan putusan hakim hanya menyangkut aspek prosedural terkait upaya paksa, sedangkan pokok perkara tidak dikabulkan. Karena itu, status penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sekaligus tengah mempelajari amar putusan sebagai bahan evaluasi dan langkah hukum selanjutnya.
”Ya, dalam hal ini kami akan mempelajari, menelaah kembali tentang amar putusan dari putusan praperadilan tersebut. Kita sama-sama menghormati dan kita juga akan mempersiapkan praperadilan kedua terkait tentang penetapan tersangka tentang unsur-unsur pasal yang akan ditetapkan ini juga akan kita hadapi di hari Jumat nanti,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Budi menjelaskan, gugatan praperadilan pertama tidak menyentuh penetapan status tersangka. Menurut dia, materi tersebut baru akan diuji dalam sidang praperadilan kedua yang telah diajukan oleh Roy Suryo.
”Iya, betul. Jadi terhadap status tersangka itu tidak masuk dalam objek yang digugat dalam praperadilan pertama. Ini akan dilakukan gugatan praperadilan kedua tentang penetapan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik telah mengacu pada aturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk mekanisme praperadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
”Jadi kita menghormati itu dan proses ini kan merupakan bagian dari proses hukum di negara kita. Sudah benar dan itu diatur oleh undang-undang,” ucap Budi.
Menurut dia, tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa juga telah memiliki dasar hukum yang jelas.
”Jadi penyidik itu melakukan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang. Mau dia berada di ranah mana pun namanya upaya paksa, artinya upaya yang dilakukan penyidik yang dilindungi oleh undang-undang, di mana pun dia berada, mau pagi, siang, sore, malam, itu harus sudah dikaji oleh teman-teman penyidik,” tutur Budi.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, permohonan yang berkaitan dengan pokok perkara tidak dikabulkan. Dengan demikian, penyidikan terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan sembari menunggu proses sidang praperadilan kedua yang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka beserta unsur pidana yang disangkakan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar