Kapolda Sumsel Kawal Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Target Tekan Illegal Drilling
- calendar_month 28 menit yang lalu
- print Cetak

Kapolda Sumsel menghadiri peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat di Lahat untuk mendukung ketahanan energi nasional, menekan illegal drilling, dan mempercepat legalisasi sumur minyak rakyat. (Foto: ReportaseNews/Don)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lahat, ReportaseNews – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung program ketahanan energi nasional melalui pengawalan tata kelola sumur minyak masyarakat agar beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Kapolda dalam Apel Ikrar Bersama sekaligus peluncuran implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu menjadi landasan pemerintah dalam menata aktivitas pengeboran minyak masyarakat agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan produksi migas nasional.
Peluncuran program dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Staf Khusus Menteri ESDM RI Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel, serta kepala daerah dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Dalam implementasinya, pemerintah bersama para pemangku kepentingan melakukan verifikasi terhadap ribuan titik sumur minyak masyarakat. Selanjutnya, pengelolaan akan dilakukan secara resmi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, menjaga keselamatan kerja, mengurangi dampak terhadap lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi dukungan Polda Sumsel yang terus mengawal proses perubahan tata kelola sumur minyak masyarakat.
”Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Selatan yang terus berupaya membantu masyarakat agar memiliki standar keamanan dalam pengelolaan sumur minyak. Polri hadir mengawasi agar kita terbebas dari praktik illegal drilling. Apabila masyarakat bekerja sesuai aturan dan hasil produksinya diserahkan ke Pertamina, berarti mereka turut berkontribusi menjadi pahlawan devisa karena membantu mengurangi impor minyak,” ujar Herman Deru.
Senada dengan itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi meminta proses legalisasi sumur minyak masyarakat dipercepat agar tidak memicu munculnya kembali aktivitas pengeboran ilegal.
”Kabupaten Lahat tinggal menunggu proses perizinan. Jangan sampai terlalu lama karena dikhawatirkan ada masyarakat yang kembali melakukan pengeboran ilegal. Perubahan dari illegal drilling menuju legal drilling harus segera terwujud. Terima kasih kepada Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan yang telah mengawal proses ini demi menjaga lingkungan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Bursah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kehadiran Kapolda Sumsel menjadi bentuk nyata dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah di sektor energi.
Menurut Nandang, Polda Sumsel tidak hanya mengedepankan penegakan hukum terhadap praktik pengeboran ilegal, tetapi juga mengutamakan pendekatan edukatif agar masyarakat beralih ke sistem pengelolaan yang sesuai regulasi.
”Kehadiran Bapak Kapolda Sumsel dalam peluncuran tata kelola ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan energi nasional. Kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar beralih menuju pengelolaan yang legal, aman, dan sesuai ketentuan. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat terlindungi, lingkungan terjaga, dan potensi penerimaan negara dari sektor energi dapat dioptimalkan,” ujar Nandang.
Sebanyak 447 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, Forkopimcam, pemerintah desa, koperasi, hingga perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan penekanan sirene sebagai tanda dimulainya penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, serta masyarakat, implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat diharapkan mampu menciptakan pengelolaan migas yang legal, profesional, ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
(Don)
- Penulis: Don
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar