Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu, Dua Bos Jaringan Internasional Diburu
- calendar_month 22 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Enam tersangka ditangkap, dua pengendali masih diburu. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan menyita 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi yang dilakukan di Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau itu, polisi menangkap enam tersangka, sementara dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan masih diburu.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan narkotika melalui wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur melakukan penyelidikan.
Dalam penyisiran di sekitar Sungai Pekaitan, petugas menemukan empat kardus mencurigakan yang disembunyikan di semak-semak. Polisi kemudian melakukan pengawasan hingga menangkap seorang pria yang hendak memindahkan kardus tersebut ke sebuah speedboat.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tiga tersangka lain yang diduga bertugas mengangkut narkotika menuju Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan mobil. Penyidik kemudian menerapkan metode controlled delivery hingga berhasil mengungkap penerima barang di sebuah area parkir hotel di Palembang.
Pengembangan kasus berlanjut ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap seorang tersangka yang diduga berperan membantu operasional jaringan narkotika tersebut.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SHW, TMS, I, AR, YNS, dan seorang perempuan berinisial MS. Selain menyita puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kendaraan, speedboat, dokumen, serta rekaman CCTV. Hingga kini, penyidik masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kelly mengatakan tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika internasional Malaysia-Indonesia dengan barang bukti berupa 86.386 gram bruto sabu dan 5.200 butir ekstasi.
”Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp125 miliar,” kata Kelly, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan atas informasi mengenai adanya aktivitas penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika, melalui wilayah perbatasan.
”Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, tim menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika di sekitar Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” ujarnya.
Kelly mengatakan, saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial IR sedang memindahkan empat kotak besar dari semak-semak ke dalam sebuah speedboat.
”Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan IR beserta empat kotak tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi keempat kotak tersebut merupakan narkotika,” ucap Kelly.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi pengendali jaringan sekaligus mengungkap jalur distribusi narkotika lintas negara yang digunakan sindikat tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar