Sepi Pemberitaan Perkara Triliunan Rupiah Investree, Ternyata Sudah Jatuh Vonis
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, nyaris tidak ada lagi pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut. Padahal, perkara penghimpunan dana tanpa izin yang menjerat mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya itu disebut bernilai sekitar Rp2,14 triliun.
Minimnya informasi mengenai perkara tersebut, Kamis (30/7), redaksi mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari informasi perkembangan penanganan perkara AAG yang menjadi hak publik.
Keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diwakili staf Kasi Intel, Viktor, perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan Nomor 122/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Sel.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pada 24 Juli 2026. AAG divonis pidana penjara selama tiga tahun dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta menyampaikan bahwa hingga berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum, tidak terdapat permohonan banding yang tercatat dalam perkara tersebut. Putusan telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum banding.
Sejak pelimpahan perkara dari OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak ada lagi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Publik tidak mengetahui kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan, kapan dakwaan dibacakan, bagaimana jalannya persidangan, hingga kapan putusan dijatuhkan.
Pada tahap penyidikan, kasus ini sempat menjadi perhatian luas. OJK secara resmi mengumumkan pelimpahan perkara. Bahkan aparat NCB Interpol Indonesia disebut bekerja untuk memulangkan Adrian Asharyanto dari Qatar, tempat ia diketahui memiliki izin tinggal permanen. Namun setelah perkara memasuki meja hijau, ruang publik kehilangan jejaknya.
Tidak ditemukan pemberitaan yang memadai mengenai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.
Minimnya pemberitaan media membuat perkara sebesar ini berjalan nyaris tanpa sorotan publik.
Sementara, kuasa hukum AAG yang diminta tanggapan mengenai putusan tersebut hingga berita ini ditulis, belum memberikan jawaban.(RN-04).
- Penulis: Didik



Saat ini belum ada komentar