Sidang Perdana Gugatan Andri Tedjadharma di PN Cibinong, KPKNL dan PUPN Mangkir
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibinong, ReportaseNews – Perjuangan hukum Andri Tedjadharma untuk mempertahankan hak atas rumah pribadinya memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (5/8/2026), berlangsung tanpa kehadiran para tergugat.
Andri Tedjadharma, yang kini berusia 70 tahun dan mengaku tengah mengalami berbagai gangguan kesehatan, menggugat penyitaan serta rencana lelang rumah miliknya di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan dasar tuduhan bahwa dirinya merupakan penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tuduhan yang terus dibantahnya.
Sidang perdana yang dijadwalkan untuk mempertemukan para pihak hanya dihadiri Andri bersama tim kuasa hukumnya. Sementara pihak DJKN Kementerian Keuangan, PUPN, dan KPKNL Jakarta I tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Andri Tedjadharma, Edi Winarto, S.H., M.H., C.L.A., menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Menurutnya, absennya pihak yang digugat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dalam menghadapi proses hukum.
“Ketidakhadiran mereka di sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini menjadi bukti bahwa mereka tidak menghormati lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Edi dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, apabila seluruh tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum (due process of law), seharusnya para tergugat hadir untuk menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut di hadapan majelis hakim.
Menurut Edi, proses persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji legalitas setiap tindakan negara, termasuk penyitaan aset warga negara.
Dalam gugatannya, Andri kembali menegaskan bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI dan tidak pernah menerima pencairan dana BLBI dari Bank Indonesia.
Ia menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak atas aset pribadinya yang disita. Menurut Andri, penyitaan itu berangkat dari anggapan bahwa dirinya merupakan penanggung utang negara, sesuatu yang ia bantah sejak awal.
Andri juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang, menurutnya, menunjukkan bahwa dirinya dan Bank Centris Internasional bukan penerima dana BLBI maupun penanggung utang negara.
Dalam berbagai kesempatan, Andri menjelaskan bahwa hubungan Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia hanya tertuang dalam Akta Nomor 46 dan Akta Nomor 47 tertanggal 9 Januari 1998.
Akta tersebut, menurut Andri, mengatur penjualan promes nasabah dengan jaminan tanah seluas 452 hektare serta gadai saham pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun, ia menegaskan tidak pernah ada pencairan dana ke rekening resmi Bank Centris Internasional.
Andri mengklaim pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia justru masuk ke rekening lain yang disebutnya sebagai rekening individual dengan nomor berbeda dari rekening resmi Bank Centris Internasional.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar mengapa dirinya menolak disebut sebagai penerima dana BLB
Andri juga menyoroti Akta Nomor 39 tertanggal 22 Februari 1999 mengenai pengalihan piutang (cessie) dari Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengalihan tersebut dan menilai proses tersebut tidak disertai penyerahan jaminan sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 46.
Berdasarkan pandangannya, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan dengan menarik kembali surat utang yang dialihkan kepada BPPN dan mengembalikan promes nasabah kepada Bank Indonesia agar penyelesaian dilakukan sesuai perjanjian awal antara Bank Indonesia dan Bank Centris.(RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar