Breaking News
Trending Tags

Sidang Perdana Gugatan Andri Tedjadharma di PN Cibinong, KPKNL dan PUPN Mangkir

  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cibinong, ReportaseNews – Perjuangan hukum Andri Tedjadharma untuk mempertahankan hak atas rumah pribadinya memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (5/8/2026), berlangsung tanpa kehadiran para tergugat.

Andri Tedjadharma, yang kini berusia 70 tahun dan mengaku tengah mengalami berbagai gangguan kesehatan, menggugat penyitaan serta rencana lelang rumah miliknya di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan dasar tuduhan bahwa dirinya merupakan penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tuduhan yang terus dibantahnya.

Sidang perdana yang dijadwalkan untuk mempertemukan para pihak hanya dihadiri Andri bersama tim kuasa hukumnya. Sementara pihak DJKN Kementerian Keuangan, PUPN, dan KPKNL Jakarta I tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Andri Tedjadharma, Edi Winarto, S.H., M.H., C.L.A., menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Menurutnya, absennya pihak yang digugat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dalam menghadapi proses hukum.

“Ketidakhadiran mereka di sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini menjadi bukti bahwa mereka tidak menghormati lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Edi dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, apabila seluruh tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum (due process of law), seharusnya para tergugat hadir untuk menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut di hadapan majelis hakim.

Menurut Edi, proses persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji legalitas setiap tindakan negara, termasuk penyitaan aset warga negara.

Dalam gugatannya, Andri kembali menegaskan bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI dan tidak pernah menerima pencairan dana BLBI dari Bank Indonesia.

Ia menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak atas aset pribadinya yang disita. Menurut Andri, penyitaan itu berangkat dari anggapan bahwa dirinya merupakan penanggung utang negara, sesuatu yang ia bantah sejak awal.

Andri juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang, menurutnya, menunjukkan bahwa dirinya dan Bank Centris Internasional bukan penerima dana BLBI maupun penanggung utang negara.

Dalam berbagai kesempatan, Andri menjelaskan bahwa hubungan Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia hanya tertuang dalam Akta Nomor 46 dan Akta Nomor 47 tertanggal 9 Januari 1998.

Akta tersebut, menurut Andri, mengatur penjualan promes nasabah dengan jaminan tanah seluas 452 hektare serta gadai saham pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun, ia menegaskan tidak pernah ada pencairan dana ke rekening resmi Bank Centris Internasional.

Andri mengklaim pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia justru masuk ke rekening lain yang disebutnya sebagai rekening individual dengan nomor berbeda dari rekening resmi Bank Centris Internasional.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar mengapa dirinya menolak disebut sebagai penerima dana BLB

Andri juga menyoroti Akta Nomor 39 tertanggal 22 Februari 1999 mengenai pengalihan piutang (cessie) dari Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengalihan tersebut dan menilai proses tersebut tidak disertai penyerahan jaminan sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 46.

Berdasarkan pandangannya, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan dengan menarik kembali surat utang yang dialihkan kepada BPPN dan mengembalikan promes nasabah kepada Bank Indonesia agar penyelesaian dilakukan sesuai perjanjian awal antara Bank Indonesia dan Bank Centris.(RN-04).

  • Penulis: Didik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Tinggal 21 Pustu, Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Sumatera Mendekati Tahap Akhir

    Tinggal 21 Pustu, Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Sumatera Mendekati Tahap Akhir

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mencatat operasional rumah sakit dan Puskesmas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah pulih sepenuhnya. Fokus pemerintah saat ini tersisa pada penyelesaian rehabilitasi 21 unit Puskesmas Pembantu (Pustu) yang sempat terhenti operasionalnya akibat bencana. Berdasarkan data terbaru Satgas PRR per 4 […]

  • Komitmen Keterbukaan Informasi Kapolres Madina Diuji di Kasus SPBU Saba Purba

    Komitmen Keterbukaan Informasi Kapolres Madina Diuji di Kasus SPBU Saba Purba

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Komitmen keterbukaan informasi yang baru saja digaungkan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy kini diuji oleh sikap tertutup bawahannya sendiri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan enggan memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan insiden terbakarnya mobil minibus Isuzu Carry di SPBU Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik […]

  • Green SM jadi sorotan usai kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Korban tewas 14 orang, publik kritik pernyataan resmi yang dinilai minim empati. (Ist)

    Green SM Disorot Usai Tabrakan KA Bekasi Timur, Tak Ada Maaf dan Belasungkawa

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur memicu perhatian luas publik. Nama taksi daring atau online Green SM ikut terseret dalam perbincangan setelah diduga terkait dengan awal insiden tersebut. ‎Sorotan terhadap Green SM mencuat usai pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @id.greensm . […]

  • Polda Metro Jaya menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pelatih inline skate di Tangerang Selatan. Polisi mengutamakan perlindungan korban. (Ist)

    Pelatih Inline Skate di Tangerang Diduga Cabuli Anak Didik

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pelatih inline skate atau sepatu roda di wilayah Tangerang Selatan. Korban diketahui masih berusia 16 tahun. ‎Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban karena melibatkan […]

  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kejaksaan Agung menangkap dan memeriksa tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung, atas dugaan keterlibatan dalam praktik lancung yang merugikan tata kelola lembaga pada Rabu (3/6/2026). Dirilis suara.com, tim penyidik Kejaksaan Agung mulai menjemput ketiganya sejak Rabu (3/6/2026) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, […]

  • Bareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Oknum polisi di Kalimantan Timur terancam PTDH dan pidana umum. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Polisi Nakal Main Narkoba, Bareskrim Ancam Pecat dan Pidanakan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri menegaskan sikap tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti ikut terlibat dalam jaringan narkoba. ‎Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengatakan arahan pimpinan Polri terkait penanganan kasus narkoba sudah sangat tegas dan tidak memberi ruang toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. ‎“Perintah Kapolri […]

expand_less