Antisipasi El Niño, Kementerian Kehutanan Periksa KesiapanCegah Karhutla di Kalimantan Barat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianak, ReportaseNews –Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan kehutanan di Kalimantan Barat sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau dan menghadapi ancaman El Niño.
Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), pemerintah melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 10–14 Agustus 2026.
Empat perusahaan yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, serta PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan tidak hanya memiliki dokumen pencegahan kebakaran, tetapi juga benar-benar siap mengoperasikan sistem pengendalian karhutla ketika terjadi kondisi darurat.
Tim gabungan memeriksa berbagai aspek kesiapsiagaan, mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadam, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Petugas diterjunkan langsung ke areal perusahaan untuk melihat kondisi sarana dan kesiapan personel di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Kehutanan untuk memperkuat pencegahan karhutla sebelum api muncul, terutama pada periode yang dinilai rawan kebakaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab,” kata Januanto.
Menurut dia, pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan akibat paparan asap, kepastian kegiatan usaha, serta perlindungan investasi yang sah.
Karena itu, perusahaan pemegang izin diminta memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran berfungsi sebelum terjadi kebakaran.
“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegasnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan di Kalimantan Barat.
Menurut Leonardo, yang diperiksa bukan sekadar keberadaan fasilitas, melainkan efektivitas sistem pengendalian kebakaran apabila sewaktu-waktu dibutuhkan
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.
Ia menegaskan, menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan pemadam, hingga regu pengendalian kebakaran harus berada dalam kondisi siap digunakan.
Perusahaan juga diminta menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran.
Leonardo mengingatkan, pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak menaati ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.
“Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan karhutla sebagai salah satu fokus penting menghadapi musim kemarau dan potensi peningkatan risiko kebakaran.
Pengawasan kepatuhan perusahaan, penguatan sistem deteksi dini, kesiapan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat terus diperkuat.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah kebakaran sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi bencana yang mengancam hutan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keselamatan publik.
Bagi perusahaan pemegang PBPH, kesiapan menghadapi karhutla bukan sekadar kewajiban administratif. Kesiapsiagaan di lapangan menjadi salah satu kunci untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi selama periode rawan kebakaran.(AD/RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar