Breaking News
Trending Tags

9.215 Hotspot, Agus Setiadi Desak Korporasi Diperiksa

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, ReportaseNews — Persatuan Orang Melayu (POM) dan Pilar Hijau Borneo (PHB) mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Ketua Umum POM sekaligus Koordinator PHB, Agus Setiadi, SE, mengatakan data yang diterimanya mencatat terdapat 9.215 hotspot di dalam konsesi sekitar 286 perusahaan pada periode 16 hingga 22 Agustus 2026. Data tersebut mencakup perusahaan perkebunan sawit, pertambangan, dan pemegang PBPH.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.124 hotspot tercatat berada di kawasan sawit, 3.901 hotspot di kawasan pertambangan, dan 2.190 hotspot di kawasan PBPH.

Agus menilai keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi dasar pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla.

“9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi,” kata Agus, Kamis (3/9/2026).

Menurut Agus, pemeriksaan perlu mencakup kewajiban perusahaan dalam pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, hingga pemulihan wilayah terdampak kebakaran.

Ia juga merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya. Selain itu, Agus menyebut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2025 sebagai bagian dari regulasi pengendalian karhutla dan kewajiban pelaku usaha.

“Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat,” ujarnya.

POM dan PHB meminta Polri, Kejaksaan, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan penegakan hukum berdasarkan data dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Agus menekankan, penanganan karhutla tidak hanya perlu menyasar orang yang ditemukan melakukan pembakaran. Menurutnya, perusahaan juga perlu diperiksa apabila berdasarkan proses hukum terbukti lalai menjalankan kewajibannya atau gagal melakukan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.

Di sisi lain, dampak karhutla terhadap masyarakat juga menjadi perhatian. Data yang diperoleh POM dan PHB mencatat 113.762 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026.

Agus mengatakan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan lingkungan.

“Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan karhutla Kalimantan Barat,” tegas Agus.

POM dan PHB juga mendorong pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh pemegang konsesi, khususnya wilayah yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi. Audit tersebut mencakup kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan dan pemulihan.

Selain penegakan hukum, korporasi diminta segera mengerahkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran di wilayah konsesinya serta membantu masyarakat yang terdampak.

POM dan PHB menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian. Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus diproses sesuai hukum, sementara korporasi yang terbukti melanggar kewajiban juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya Waspadai Balap Liar dan SOTR Saat Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan. Perubahan pola aktivitas warga dinilai berpotensi memicu kerawanan di sejumlah titik. ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dinamika masyarakat meningkat signifikan selama Ramadan, terutama pada malam hingga dini hari. ‎”Perputaran ritme pola hidup […]

  • Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Bogor telah mencapai 60 persen. Polri juga menggelar buka puasa bersama warga sebagai bentuk silaturahmi. (RN/HO-HUMAS POLRI)

    Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor Capai 60 Persen

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bogor, ReportaseNews – Progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, telah mencapai sekitar 60 persen. Sejumlah fasilitas utama mulai terbentuk, termasuk Gedung Pusat Akademik yang akan menjadi pusat aktivitas belajar mengajar. ‎Momentum perkembangan pembangunan tersebut bertepatan dengan kegiatan buka puasa bersama yang digelar Polri bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga […]

  • Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Saba Purba Viral, Polres Madina Jangan Tutup Mata

    Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Saba Purba Viral, Polres Madina Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Polres Mandailing Natal (Madina) didesak menindak dan tidak menutup mata terhadap aktivitas di gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Madina. Desakan itu mencuat setelah video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan puluhan jeriken besar […]

  • Hunian sementara di Bener Meriah, Aceh, membawa perubahan besar bagi penyintas bencana. Tito Karnavian memastikan bantuan lanjutan segera disalurkan. (Dok. Kemendagri)

    Satgas PRR Ungkap Perubahan Drastis Penyintas Aceh Usai Tempati Huntara

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pembangunan hunian sementara (huntara) berhasil memulihkan kondisi psikologis dan sosial penyintas bencana di Desa Tunyang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ‎Menurut Tito, perubahan kondisi warga terlihat signifikan dibandingkan dua bulan sebelumnya. Saat itu, banyak penyintas masih […]

  • MRT Jakarta memberlakukan tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 dalam rangka HUT ke-499 DKI Jakarta. Simak jadwal dan ketentuannya. (MRT Jakarta)

    MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Tanggalnya

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kabar baik bagi pengguna transportasi umum di Ibu Kota. PT MRT Jakarta (Perseroda) memberikan tarif khusus sebesar Rp1 untuk seluruh perjalanan penumpang pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta. ‎Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan […]

  • Parade Kebaya Ampera di Palembang memeriahkan Hari Kebaya Nasional ke-3, menarik ribuan pengunjung, sekaligus meningkatkan sektor wisata dan omzet pelaku UMKM. (Foto: ReportaseNews/Don)

    Parade Kebaya Ampera Dongkrak Wisata dan UMKM

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews — Ribuan perempuan mengenakan Kebaya Nasional berpadu dengan wastra Nusantara, termasuk kain Songket khas Palembang, memadati kawasan Jembatan Ampera pada Minggu (19/7/2026). Parade yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kebaya Nasional ke-3 itu sukses menjadi magnet bagi masyarakat yang menikmati kegiatan Car Free Day (CFD). ‎Suasana Jembatan Ampera yang biasanya dipenuhi lalu lintas […]

expand_less