Breaking News
Trending Tags

9.215 Hotspot, Agus Setiadi Desak Korporasi Diperiksa

  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, ReportaseNews — Persatuan Orang Melayu (POM) dan Pilar Hijau Borneo (PHB) mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Ketua Umum POM sekaligus Koordinator PHB, Agus Setiadi, SE, mengatakan data yang diterimanya mencatat terdapat 9.215 hotspot di dalam konsesi sekitar 286 perusahaan pada periode 16 hingga 22 Agustus 2026. Data tersebut mencakup perusahaan perkebunan sawit, pertambangan, dan pemegang PBPH.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.124 hotspot tercatat berada di kawasan sawit, 3.901 hotspot di kawasan pertambangan, dan 2.190 hotspot di kawasan PBPH.

Agus menilai keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi dasar pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla.

“9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi,” kata Agus, Kamis (3/9/2026).

Menurut Agus, pemeriksaan perlu mencakup kewajiban perusahaan dalam pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, hingga pemulihan wilayah terdampak kebakaran.

Ia juga merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya. Selain itu, Agus menyebut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2025 sebagai bagian dari regulasi pengendalian karhutla dan kewajiban pelaku usaha.

“Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat,” ujarnya.

POM dan PHB meminta Polri, Kejaksaan, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan penegakan hukum berdasarkan data dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Agus menekankan, penanganan karhutla tidak hanya perlu menyasar orang yang ditemukan melakukan pembakaran. Menurutnya, perusahaan juga perlu diperiksa apabila berdasarkan proses hukum terbukti lalai menjalankan kewajibannya atau gagal melakukan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.

Di sisi lain, dampak karhutla terhadap masyarakat juga menjadi perhatian. Data yang diperoleh POM dan PHB mencatat 113.762 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026.

Agus mengatakan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan lingkungan.

“Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan karhutla Kalimantan Barat,” tegas Agus.

POM dan PHB juga mendorong pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh pemegang konsesi, khususnya wilayah yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi. Audit tersebut mencakup kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan dan pemulihan.

Selain penegakan hukum, korporasi diminta segera mengerahkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran di wilayah konsesinya serta membantu masyarakat yang terdampak.

POM dan PHB menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian. Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus diproses sesuai hukum, sementara korporasi yang terbukti melanggar kewajiban juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • BKSDA Sumsel dan Korem 044/Gapo Perkuat Sinergi Konservasi Gajah Sumatera dan Pencegahan Karhutla

    BKSDA Sumsel dan Korem 044/Gapo Perkuat Sinergi Konservasi Gajah Sumatera dan Pencegahan Karhutla

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memperkuat sinergi dengan Korem 044/Garuda Dempo (Gapo) dalam upaya konservasi Gajah Sumatera, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta pemulihan ekosistem kawasan konservasi. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala BKSDA Sumsel Daniwari Widiyanto beserta jajaran dengan Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud […]

  • Pencarian Berakhir, Korban Terakhir Longsor Tapsel Ditemukan Meninggal Dunia

    Pencarian Berakhir, Korban Terakhir Longsor Tapsel Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berakhir setelah tim gabungan berhasil menemukan satu korban terakhir dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (20/5/2026) pagi. Korban bernama Sariman Gulo (22) ditemukan terkubur material longsor menyusul insiden yang terjadi akibat hujan deras pada […]

  • Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman terhadap mahasiswa UI. (ReportaseNews/Tama)

    Mahasiswanya Diduga Diserang, Polda Metro Jaya Selidiki Laporan BEM UI

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga belum […]

  • Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polri Sebut Perburuan Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan Temui Titik Terang

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, menunjukkan perkembangan signifikan. Tim gabungan kini terus memburu seluruh pelaku sekaligus mengusut jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. ‎Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir mengatakan, […]

  • KAI Daop 1 Jakarta menyediakan 226.225 tiket selama libur Paskah 2-6 April 2026. Lebih dari 126 ribu tiket telah terjual, dengan tambahan 17 perjalanan kereta api. (Foto: RN/Tama)

    Libur Paskah, 126 Ribu Tiket KA Ludes

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menyiapkan total 226.225 tempat duduk selama masa libur panjang Paskah pada 2 hingga 6 April 2026. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata 46.003 kursi per hari untuk perjalanan kereta api jarak jauh. ‎Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyebutkan penjualan tiket terus bergerak. […]

  • Sekitar 80 anggota Gampata menggelar demo di Kantor Gubernur Aceh, mendesak transparansi dugaan korupsi dana bencana hidrometeorologi 2025 dan meminta Polda Aceh bertindak tegas. (Ist)

    Gampata Desak Polda Aceh Usut Dana Bencana Aceh

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Banda Aceh, ReportaseNews – Sekitar 80 orang yang tergabung dalam Gerakan Anak Muda Pembela Tanah Aceh (Gampata) mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. ‎Massa menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keterbukaan Pemerintah Aceh terkait dugaan korupsi dalam penanganan bencana hidrometeorologi 2025 di Provinsi […]

expand_less