Breaking News
Trending Tags

Gagal Menyalip, Pengendara Aniaya Pengemudi di Tanjung Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial O yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil di Jalan Tanjung Barat Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman terhadap rekaman video yang beredar serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Gede Bayu Krisna mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2026. Kasus bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban saat berada di jalan raya.

Menurut polisi, O saat itu berupaya menyalip kendaraan korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Korban kemudian membunyikan klakson yang diduga membuat O tersulut emosi.

“Pelaku berusaha untuk menyalip mobil korban, namun tidak berhasil, dan kemudian korban mengklakson pelaku, sehingga pelaku merasa tidak terima,” kata Gede, Sabtu (5/9/2026).

Emosi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Polisi menyebut O diduga memukul korban secara berulang pada bagian wajah dan tubuh hingga korban mengalami memar.

“Pelaku mencoba untuk melakukan tindakan anarkis seperti memukul secara bertubi-tubi wilayah wajah dan tubuh korban, sehingga mengakibatkan memar pada wajah dan tubuh korban,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi mengidentifikasi O sebagai terduga pelaku. O kemudian diamankan pada Kamis, 3 September 2026, di kediamannya di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

“Pelaku berinisial O yang berhasil kami amankan pada tanggal 3 September 2026, tepatnya pada hari Kamis. Pelaku kami amankan di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Gede.

O selanjutnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, O dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Insentif Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

    Insentif Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam memastikan insentif bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Kabar baik itu disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelum menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). […]

  • Menjadi Korban Penipuan, Penerjemah  Kenegaraan Asal Korea Selatan Kesulitan Mencari Keadilan di Indonesia

    Menjadi Korban Penipuan, Penerjemah  Kenegaraan Asal Korea Selatan Kesulitan Mencari Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Hur Young Soon, yang akrab disapa Ms Ayu, seorang penerjemah kenegaraan asal Korea Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp5,9 miliar yang berkaitan dengan PT Corpus Prima Mandiri. Ms Ayu merupakan salah satu dari lima warga negara Korea Selatan yang mengaku kehilangan dana investasi yang mereka tanamkan sejak […]

  • Petugas Gabungan Amankan Puluhan Bal Ganja Tak Bertuan di Madina

    Petugas Gabungan Amankan Puluhan Bal Ganja Tak Bertuan di Madina

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Aparat gabungan dari Koramil 13 Panyabungan, Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), dan Unit Reskrim Polsek Panyabungan mengamankan puluhan bal daun ganja kering siap edar di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Sabtu (11/4/2026) pukul 19.00 WIB. Penemuan barang haram tersebut bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat karung goni besar […]

  • Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Hingga 79,2 Persen

    Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Hingga 79,2 Persen

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei terkait kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Survei dilakukan pada 7–20 April 2026 terhadap 1.580 responden di 34 provinsi menggunakan metode multistage random sampling. Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Angka tersebut disebut menunjukkan tren pemulihan […]

  • Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran lima kilogram ganja yang dibeli seharga Rp700 ribu per kilogram dari wilayah Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Penangkapan di sekitar pondok perkebunan warga, Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S […]

  • Utamakan Ketertiban, Polres Padangsidimpuan Antar Daging Kurban ke Rumah Warga

    Utamakan Ketertiban, Polres Padangsidimpuan Antar Daging Kurban ke Rumah Warga

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Polres Padangsidimpuan membagikan daging dari penyembelihan delapan ekor lembu kurban secara langsung ke rumah-rumah warga di sekitar eks Mako Polres Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (27/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan proses distribusi daging kurban berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menghindari penumpukan massa di lokasi penyembelihan […]

expand_less