Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. menyoroti polemik lelang tanah dan bangunan atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang dilakukan melalui KPKNL Jakarta I.
Menurut Turnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengurusan Piutang Negara. Negara juga harus mampu menunjukkan secara terang dasar hukum yang menyebabkan aset atas nama seseorang dapat disita dan kemudian dijual melalui lelang.
“Yang harus dijelaskan kepada publik bukan sekadar KPKNL berwenang atau tidak berwenang melakukan lelang. Pertanyaan hukumnya lebih dalam: apa dasar utangnya, bagaimana Andri Tedjadharma ditetapkan sebagai Penanggung Utang, apa dasar penyitaan aset pribadinya, dan apa dasar hukum objek tersebut kemudian dilelang? Rangkaian hukumnya harus jelas,” tegas Turnya.
Ia menilai keberadaan sertifikat asli yang disebut masih berada di tangan Andri memang tidak serta-merta membatalkan lelang. Namun kondisi tersebut justru menuntut transparansi dan kehati-hatian lebih tinggi dari negara.
“Kalau pengumuman lelang sendiri menyebut seluruh dokumen asli kepemilikan tidak dikuasai penjual, sementara sertifikat asli masih berada pada orang yang namanya tercantum dalam SHM, maka negara harus menjelaskan kepada calon pembeli bagaimana kepastian peralihan haknya nanti. Jangan sampai masyarakat memenangkan lelang, membayar miliaran rupiah, tetapi kemudian justru mewarisi sengketa hukum,” ujarnya.
Menurut Turnya, persoalan sertifikat hanya merupakan bagian dari masalah yang lebih besar. Hal yang harus diuji adalah legalitas mata rantai tindakan pemerintah sejak penetapan Piutang Negara, penetapan pihak yang bertanggung jawab, penyitaan, sampai dengan penjualan melalui lelang.
“Sertifikat ada di tangan siapa bukan satu-satunya ukuran sah atau tidaknya lelang. Tetapi negara wajib membuktikan bahwa sejak awal objek tersebut memang sah untuk dieksekusi. Jangan hanya bicara prosedur lelang di bagian akhir, sementara dasar hukum yang melahirkan hak negara untuk menyita dan menjual aset tersebut justru belum dijelaskan secara terang,” kata Turnya.
Turnya meminta PUPN dan KPKNL memberikan penjelasan terbuka mengenai hubungan hukum yang mendasari penetapan Andri Tedjadharma sebagai Penanggung Utang.
Terlebih apabila terdapat sengketa atau proses hukum sebelumnya yang berkaitan dengan Bank Centris International, BPPN maupun pihak-pihak terkait lainnya, menurutnya status dan relevansi perkara tersebut terhadap penagihan serta eksekusi aset harus dijelaskan secara transparan.
“Kalau utangnya memang sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau Andri memang secara hukum bertanggung jawab, jelaskan konstruksi hukumnya. Kalau aset pribadinya memang boleh disita, tunjukkan dasar penyitaannya. Dan kalau semuanya sudah memenuhi ketentuan, KPKNL tentu dapat menjelaskan itu kepada publik. Jangan sampai ada mata rantai hukum yang terputus,” katanya.
Menurut Turnya, kewenangan pemerintah tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.
“Dalam negara hukum, kewenangan bukan cek kosong. Setiap tindakan pemerintah harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, prosedurnya, objeknya dan tujuan penggunaannya. Semakin besar tindakan negara membatasi atau mengambil hak seseorang, semakin kuat pula dasar hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Turnya juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut kepentingan Andri Tedjadharma.
Ada kepentingan masyarakat sebagai calon peserta lelang yang juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Orang mengikuti lelang negara karena percaya kepada negara. Mereka berasumsi objek yang ditawarkan pemerintah memiliki dasar eksekusi yang jelas. Kepercayaan seperti itu harus dijaga. Jangan sampai seseorang mengeluarkan Rp4,45 miliar atau bahkan lebih, kemudian setelah menang lelang baru mengetahui bahwa objek tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang serius,” katanya.
Karena itu, menurutnya, transparansi dalam pengumuman lelang tidak cukup hanya mencantumkan bahwa dokumen asli kepemilikan tidak berada dalam penguasaan penjual.
“Calon pembeli harus mengetahui risiko hukumnya. Bagaimana proses balik nama dilakukan? Bagaimana apabila pemegang sertifikat asli menolak menyerahkannya? Bagaimana apabila dia menggugat? Dan apa jaminan hukum bagi pemenang lelang? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus mempunyai jawaban yang jelas,” ujar Turnya.
Turnya menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan lelang tersebut pasti sah ataupun pasti tidak sah.
Namun menurutnya, polemik tersebut cukup serius untuk meminta klarifikasi terbuka dari instansi terkait.
“Saya tidak mengatakan hanya karena sertifikat asli berada pada Andri kemudian lelang otomatis batal. Itu terlalu sederhana secara hukum. Tetapi saya juga tidak setuju apabila keberadaan mekanisme lelang negara dianggap otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai kepemilikan, utang dan penyitaan. Semuanya harus diuji berdasarkan dasar hukumnya masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar istilah “aset bodong” atau “barang curian” yang disampaikan pihak yang keberatan tidak langsung diposisikan sebagai fakta hukum.
“Itu merupakan pernyataan atau tudingan pihak yang merasa dirugikan dan tentu harus dibuktikan. Tetapi substansi keberatannya tetap harus dijawab. Jawaban terbaik bukan polemik, melainkan membuka dasar hukum penetapan utang, penyitaan dan lelang tersebut,” katanya.
Turnya menutup pernyataannya dengan meminta negara menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas.
“Lelang negara seharusnya menyelesaikan persoalan, bukan memindahkan persoalan kepada pembeli. Kalau seluruh prosesnya sah, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi apabila masih terdapat persoalan fundamental mengenai dasar utang, subjek Penanggung Utang, penyitaan ataupun status objek, jangan korbankan masyarakat dengan menjual terlebih dahulu dan membiarkan sengketanya diselesaikan belakangan.”
“Negara boleh mengeksekusi ketika hukum memberikan kewenangan. Tetapi negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dalam lelang memperoleh objek dan hak yang mempunyai kepastian hukum. Itulah esensi negara hukum,” pungkasnya.(RN-04).
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar