Misteri Kepulangan Erick Soedjasa Lewat Surabaya Terkuak, Kuasa Hukum: Bukan Hindari Polisi!
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Erick Soedjasa mengaku kepergiannya ke Singapura untuk mengobati kanker usus, bukan kabur dari masalah hukum yang dituduhkan padanya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Erick Soedjasa, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyanto dari Presisi Lawfirm dalam keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri hari ini, Senin (14/9/2026).
“Erick memutuskan atas kesadarannya sendiri untuk tidak lagi menunda kepulangannya dan memilih kembali ke Indonesia agar persoalan yang ada dapat segera diselesaikan,” kata Hapsoro Wahyu Priyanto.
Sebelumnya diberitakan Erick Soedjasa ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri tiba Bandara Internasional Juanda, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026).Bareskrim Polri menyebut menangkap Erick terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4
Hapsoro menyatakan Erick tidak mengetahui dia masuk DPO dengan pergi ke Singapura.
“Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan kanker usus,” ujar Hapsoro.
Menurut Hapsoro, dalam beberapa kesempatan, Erick sebenarnya telah memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia untuk bertemu dengan pihak pelapor dan mencari penyelesaian secara baik-baik.
Namun, ujar Hapsoro, pada saat itu komunikasi dilakukan melalui sejumlah pihak perantara dan ada oknum yang menyampaikan berbagai informasi yang membuat Erick merasa takut dan khawatir untuk kembali ke Indonesia.
“Setelah datang dan menjalani proses pemeriksaan, Erick baru memahami bahwa situasinya tidak seperti yang selama ini disampaikan kepadanya. Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan. Karena itu, Erick semakin yakin bahwa keputusan untuk pulang, hadir, dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung adalah keputusan yang tepat,” terang Hapsoro.
Hapsori menambahkan Erick juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor apabila ketidakhadiran dan keberadaannya di luar negeri selama ini menimbulkan kesan seolah-olah dirinya tidak ingin berkomunikasi ataupun menyelesaikan persoalan tersebut.
Terkait kepulangan ke Indonesia tidak melalui Bandara Soekarno Hatta melainkan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Hapsoro menyatakan keputusan itu karena aktivitas Gunung Krakatau.
“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat. Erick masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan kemudian hadir untuk menghadapi proses hukum. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal keputusan kepulangannya adalah untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Hapsoro.
Ia juga menegaskan bahwa Erick tidak pernah menjadi karyawan, direksi, komisaris, maupun bagian dari struktur internal PT ASLI RI.
“Erick bukan bagian dari internal PT ASLI RI dan tidak memiliki kewenangan di dalam perusahaan tersebut. Seluruh hubungan bisnis, komunikasi, dan transaksi perlu diperiksa dalam konteks yang sebenarnya,” jelas Hapsoro. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar