Breaking News
Trending Tags

Fakta Mengejutkan! 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap masih banyak layanan penitipan anak atau daycare di Indonesia yang belum memenuhi aspek legalitas. Dari hasil pendataan terbaru, sebanyak 44 persen daycare diketahui belum memiliki izin maupun status hukum yang jelas.

‎Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan persoalan legalitas masih menjadi tantangan serius dalam peningkatan kualitas layanan pengasuhan anak di Indonesia.

‎”Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4/2026).

‎Selain itu, hanya 12 persen daycare yang telah memiliki tanda daftar resmi, sedangkan 13,3 persen lainnya tercatat berbadan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola lembaga pengasuhan anak di berbagai daerah.

‎Tak hanya dari sisi administrasi, kementerian juga menemukan masih rendahnya standar operasional di sejumlah daycare. Sekitar 20 persen lembaga belum mempunyai standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen tenaga pengelola belum mengantongi sertifikasi kompetensi.

‎”Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” ujar Arifah.

‎Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare justru terus meningkat. Kementerian PPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini menggunakan pola pengasuhan alternatif tersebut untuk mendukung aktivitas keluarga modern.

‎Menurut Arifah, tingginya permintaan layanan daycare harus diimbangi dengan peningkatan kualitas agar hak-hak anak tetap terlindungi secara maksimal selama berada dalam pengasuhan.

‎”Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” kata Arifah.

‎Ia menegaskan, program TARA disusun untuk memastikan daycare menerapkan standar layanan ramah anak, pengasuhan berbasis hak anak, kemitraan antar-lembaga, hingga sistem pengawasan yang terukur.

‎”Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” lanjutnya.

‎Kementerian juga mewajibkan setiap daycare menerapkan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding guna mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi terhadap anak di lingkungan pengasuhan. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak sejak usia dini di seluruh fasilitas daycare di Indonesia.

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Agrinas Kalim Selamatkan APBN Rp46,5 Triliun Lewat Pengadaan Kendaraan Desa

    Agrinas Kalim Selamatkan APBN Rp46,5 Triliun Lewat Pengadaan Kendaraan Desa

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menegaskan kebijakan pengadaan 105 ribu unit kendaraan pikap dari produsen otomotif India bukan sekadar urusan impor, melainkan langkah menyelamatkan anggaran negara. Keputusan ini diambil setelah melalui proses negosiasi panjang dengan produsen otomotif dalam negeri yang menemui jalan buntu terkait harga dan kesanggupan volume produksi. Direktur Utama PT […]

  • Pelajar SMK di Purwokerto Dibakar Teman Saat Tidur, Kasusnya Mandek Lima Bulan

    Pelajar SMK di Purwokerto Dibakar Teman Saat Tidur, Kasusnya Mandek Lima Bulan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Seorang pelajar kelas X SMK Citra Bangsa Mandiri (CBM) Purwokerto berinisial SAA (16) menjadi korban pembakaran secara sadis yang diduga dilakukan oleh rekan sekolahnya sendiri saat dia sedang tertidur. Peristiwa memilukan yang terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah di wilayah Teluk, Purwokerto Selatan, hingga kini belum menemui titik terang meski telah […]

  • ShortChall Resmi Masuk Indonesia, Luncurkan “Jodohku Challenge”

    ShortChall Resmi Masuk Indonesia, Luncurkan “Jodohku Challenge”

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakartaa, ReportaseNews – Platform video pendek berbasis Web3, ShortChall, resmi memperluas ekspansi ke Indonesia dengan menghadirkan sistem imbalan bagi pengguna. Melalui model ini, pengguna dapat memperoleh reward dari berbagai aktivitas digital seperti menonton, voting, hingga mengunggah konten. Pengembangan ShortChall di Indonesia dijalankan oleh Vita World yang menggandeng Anang Hermansyah bersama Hur Young. Kolaborasi ini ditujukan […]

  • Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Ditangkap Lagi Saat Buang Barang Bukti

    Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Ditangkap Lagi Saat Buang Barang Bukti

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AL (33) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2024. AL kedapatan membawa sabu di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Jumat (13/3/2026) sore. Penangkapan warga Jalan BM Muda itu bermula dari kecurigaan polisi saat melihat gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor di lokasi yang […]

  • Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah. (Foto: RN/Tama)

    Cemburu, WNA Irak Bunuh Cucu Mpok Nori

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary mulai terungkap. Polda Metro Jaya menyebut aksi pelaku diduga dipicu rasa cemburu setelah korban diketahui dekat dengan pria lain. ‎Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah mengatakan, setelah membunuh, pelaku bahkan sempat berniat mengakhiri hidupnya, namun urung dilakukan. ‎Korban yang merupakan cucu […]

  • Polda Metro Jaya menangkap tujuh pemuda yang menggelar pesta narkoba di Bekasi saat Ramadhan. Polisi menyita sabu, ekstasi, dan ganja dari lokasi. (Ist)

    Pesta Narkoba Saat Ramadan, 7 Pemuda Bekasi Ditangkap

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh pemuda yang diduga menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, saat bulan suci Ramadhan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim operasional Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Komplek […]

expand_less