Fakta Mengejutkan! 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kementerian PPPA mencatat 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin. Kondisi ini dinilai mengancam kualitas pengasuhan anak di tengah meningkatnya kebutuhan layanan. (Foto: KemenPPPA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap masih banyak layanan penitipan anak atau daycare di Indonesia yang belum memenuhi aspek legalitas. Dari hasil pendataan terbaru, sebanyak 44 persen daycare diketahui belum memiliki izin maupun status hukum yang jelas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan persoalan legalitas masih menjadi tantangan serius dalam peningkatan kualitas layanan pengasuhan anak di Indonesia.
”Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Selain itu, hanya 12 persen daycare yang telah memiliki tanda daftar resmi, sedangkan 13,3 persen lainnya tercatat berbadan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola lembaga pengasuhan anak di berbagai daerah.
Tak hanya dari sisi administrasi, kementerian juga menemukan masih rendahnya standar operasional di sejumlah daycare. Sekitar 20 persen lembaga belum mempunyai standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen tenaga pengelola belum mengantongi sertifikasi kompetensi.
”Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” ujar Arifah.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare justru terus meningkat. Kementerian PPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini menggunakan pola pengasuhan alternatif tersebut untuk mendukung aktivitas keluarga modern.
Menurut Arifah, tingginya permintaan layanan daycare harus diimbangi dengan peningkatan kualitas agar hak-hak anak tetap terlindungi secara maksimal selama berada dalam pengasuhan.
”Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” kata Arifah.
Ia menegaskan, program TARA disusun untuk memastikan daycare menerapkan standar layanan ramah anak, pengasuhan berbasis hak anak, kemitraan antar-lembaga, hingga sistem pengawasan yang terukur.
”Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” lanjutnya.
Kementerian juga mewajibkan setiap daycare menerapkan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding guna mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi terhadap anak di lingkungan pengasuhan. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak sejak usia dini di seluruh fasilitas daycare di Indonesia.
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar