Istri Siri Pengusaha Purwokerto Adukan Dugaan Penelantaran
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

Seorang perempuan mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait perkawinan siri dengan pengusaha berinisial SP dan meminta pendampingan hukum. (Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews — Seorang perempuan bernama Ulfa mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum terkait perkawinan siri yang disebut dijalaninya dengan seorang pengusaha di wilayah Banyumas Raya berinisial SP. Ulfa mengaku kondisi ekonomi yang diterimanya dari SP kini tidak lagi seperti sebelumnya.
Kuasa hukum Ulfa, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut beserta sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkawinan siri antara Ulfa dan SP. Berdasarkan dokumen yang diterima, keduanya disebut menikah secara agama pada 20 April 2021.
Pernikahan tersebut dilakukan secara siri karena SP disebut masih terikat perkawinan dengan istri pertama. Sebelum menikah, Ulfa dan SP disebut telah menjalin hubungan selama sekitar empat tahun.
“Hari ini kita seperti biasa menerima orang yang mengadu ke Klinik Hukum Peradi. Seorang perempuan yang notabene adalah istri siri dari salah satu pengusaha di Purwokerto,” kata Djoko, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Djoko, perkawinan siri tersebut dilakukan setelah adanya desakan keluarga untuk memperjelas hubungan keduanya. Namun, pasangan tersebut disebut tidak menjalani proses poligami secara resmi.
“Karena desakan keluarga untuk mempertegas status hukumnya, tidak dilakukan poligami, tetapi nikah di bawah tangan atau nikah siri,” ujarnya.
Persoalan kemudian muncul ketika Ulfa mengaku kebutuhan hidup yang diterimanya dari SP mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuat Ulfa meminta pendampingan hukum untuk memperjuangkan apa yang menurutnya menjadi hak-haknya.
Djoko mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan Ulfa sebelum menentukan langkah hukum. Ia menyebut pendampingan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan hidup serta anak yang berada dalam pengasuhan Ulfa.
“Walaupun dia menikahnya siri, kita akan memperjuangkan supaya dia mendapatkan hak-haknya. Baik hak untuk kehidupan, rumah, sandang, pangan, dan anak yang ada,” kata Djoko.
Djoko juga menegaskan pihaknya tidak menyebut Ulfa sebagai perempuan simpanan. Menurut dia, keterangan serta dokumen yang diterima menunjukkan adanya perkawinan secara agama antara Ulfa dan SP.
“Saya katakan bukan simpanan, tetapi karena ini adalah istri yang menikah secara agama, menikah siri, ada surat-suratnya,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto berencana melayangkan teguran atau somasi kepada SP. Langkah tersebut ditujukan untuk meminta perhatian dan tanggung jawab atas persoalan yang diadukan Ulfa.
Ulfa mengatakan dirinya hingga kini masih berkomunikasi dengan SP. Ia menyebut SP juga masih datang ke rumah. Namun, menurut Ulfa, dukungan ekonomi yang diterimanya saat ini berbeda dibandingkan sebelumnya.
“Sebenarnya masih ke rumah, tapi dalam ekonomi keuangan itu sudah tidak seperti dulu. Dan saya merasa kekurangan,” kata Ulfa.
Ulfa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada SP dan meminta agar kebutuhan dirinya serta anak yang berada dalam pengasuhannya tetap diperhatikan.
Menurut Ulfa, SP menyampaikan bahwa kondisi ekonomi sedang sulit. Namun, Ulfa mengaku mengetahui adanya rencana pembelian kendaraan dan sejumlah pengeluaran lainnya.
“Dia ngomongnya katanya ekonomi lagi sulit. Padahal sebentar lagi dia mau beli mobil dan segala macam,” ujarnya.
Djoko menambahkan, anak yang berada dalam pengasuhan Ulfa disebut merupakan anak angkat, bukan anak kandung Ulfa dan SP. Persoalan kebutuhan anak tersebut turut menjadi bagian dari pengaduan yang disampaikan Ulfa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Saat ini, pihak Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto masih mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan Ulfa. Setelah data dinilai lengkap, pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk rencana somasi kepada SP.
Keterangan mengenai perkawinan siri dan kondisi ekonomi dalam berita ini bersumber dari Ulfa dan kuasa hukumnya. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan dari SP dalam materi yang tersedia.
(Kus)
- Penulis: Kus
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar