Breaking News
Trending Tags

Diburu Sejak Maret, DPO Jaringan Senjata YYS Diciduk di Jayapura

  • calendar_month 24 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jayapura, ReportaseNews — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K, pria berusia 33 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di Jayapura.

YYS diamankan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9) sekitar pukul 15.15 WIT. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah dilakukan sejak Maret 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata dan amunisi.

“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” kata Yusuf, Rabu (30/9/2026).

Menurut Yusuf, YYS diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap penyidik. Pengembangan perkara tersebut telah mengarah pada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, hingga perantara dan penyedia senjata maupun amunisi.

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujarnya.

Dalam pengungkapan rangkaian perkara tersebut, aparat menyita 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Yusuf mengatakan YYS juga memiliki riwayat pidana dalam kasus narkoba. Ia menyebut YYS pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.

Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. YYS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara bertahap.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.

Faizal menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian jaringan serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Adarma.

Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik masih mendalami perannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan proses penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Layvin Kurzawa. (Foto: Instagram/Kurzawa)

    Eks Bintang PSG Ini Bikin Ligue 1 Ikut Rayakan Gelar Persib Bandung

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bandung, ReportaseNews — Persib Bandung memastikan diri menjadi juara BRI Super League 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara pada pekan terakhir kompetisi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (23/5/2026). ‎Hasil tersebut cukup membawa skuad asuhan Bojan Hodak mengunci posisi teratas klasemen akhir dengan koleksi 79 poin. Persib unggul head to head atas […]

  • Menelusuri Jejak Kontroversi Putusan Mahkamah Agung 1688/Pdt/2003, Siapa Terlibat?

    Menelusuri Jejak Kontroversi Putusan Mahkamah Agung 1688/Pdt/2003, Siapa Terlibat?

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI hingga akhir Desember 2024. Satgas BLBI secara intensif telah melakukan penagihan kepada para debitur atau obligor dengan cara pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan untuk pemulihan hak negara. Salah satunya […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    273 Orang Dipulangkan, 49 Jadi Tersangka Kerusuhan DPR

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya memulangkan 273 orang yang sebelumnya diamankan dalam kerusuhan saat demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Pemulangan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan sinkronisasi data terhadap seluruh orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, dari 322 […]

  • SPPG Karangjati 3 di Blora resmi beroperasi dan menargetkan 1.050 penerima manfaat. Fasilitas ini diharapkan memperkuat pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak. (Foto: ReportaseNews/Andi)

    SPPG Karangjati 3 Resmi Beroperasi, Sasar 1.050 Penerima

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Andi
    • 0Komentar

    Blora, ReportaseNews — Pemerintah Kabupaten Blora memperluas akses layanan pemenuhan gizi dengan meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangjati 3, Senin (4/5/2026). Fasilitas ini diproyeksikan menjangkau 1.050 penerima manfaat pada tahap awal operasional. ‎Peresmian dilakukan oleh Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, dan dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). […]

  • Grebeg Suro di Bojonegoro Temanggung, Berebut Berkah untuk Kesuburan Lahan Pertanian

    Grebeg Suro di Bojonegoro Temanggung, Berebut Berkah untuk Kesuburan Lahan Pertanian

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Temanggung, ReportaseNews – Tradisi Grebeg Suro kembali berlangsung di Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ribuan warga berebut berkah hasil bumi yang telah didoakan dan berharap lahan pertanian mereka subur. Rangkaian tradisi Grebeg Suro di Desa Bojonegoro Temanggung berlangsung 29-30 Juni 2026. Selain rebutan gunungan hasil bumi, acara 2 hari 2 malam ini dilanjutkan […]

  • Kortas Tipikor Polri menaikkan status dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun dan diduga berkaitan dengan blackout di berbagai wilayah Indonesia. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Dugaan Korupsi Batu Bara untuk PLTU Diduga Jadi Pemicu Blackout Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengusut perkara lebih lanjut. ‎Status penyidikan ditetapkan pada 4 Juli 2026. Perkara […]

expand_less