Breaking News
Trending Tags

Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Konflik panas antara pengusaha penyedia jasa internet (ISP) dengan insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut ke ranah hukum setelah aksi saling lapor mencuat ke publik.

Ketegangan yang bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik berujung pada laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Direktur PT Sinyalta Reski Aritonang mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang wartawan berinisial MA ke Polres Madina pada Jumat, 13 Februari 2026. Laporan ini tercatat dengan nomor STTL66/II/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut sebagai bentuk keberatan atas penyebaran potongan percakapan WhatsApp pribadi ke ruang publik tanpa izin.

Reski Aritonang mengatakan narasi yang beredar di sejumlah media online yang menuding dirinya menghina profesi wartawan dengan sebutan “bodrek” tidaklah sesuai dengan fakta.

Dia merasa dirugikan secara moril maupun materil karena pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan reputasi pribadi dan kredibilitas perusahaannya.

“Saya mengaku tidak ada menghina profesi wartawan seperti yang ditayangkan di beberapa media, yang menyebut wartawan bodrek. Dari hasil komunikasi saya dengan MA, saya sudah menjawab pertanyaan yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, bahkan yang bersangkutan saya panggil datang untuk melihat dokumen perizinan perusahaan saya, namun beliau tak bersedia datang,” kata Reski Aritonang, dilansir StartNews pada Sabtu (14/2/2026).

Namun, di pihak lawan, Magrifatullah selaku wartawan Matatelinga.com tetap pada pendiriannya bahwa tindakan pengusaha tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers.

Perselisihan itu bermula saat Magrifatullah melayangkan lima poin konfirmasi mengenai legalitas operasional PT Sinyalta di wilayah Madina yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Menurut Magrifatullah, konfirmasi mengenai status izin perusahaan penyedia jasa internet bukanlah rahasia pribadi, melainkan informasi publik yang dilindungi oleh UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Magrifatullah merasa martabatnya direndahkan setelah munculnya tudingan kata “bodrek” dan “pengecut” dalam percakapan yang terjadi.

“Tuduhan RA kepada saya selaku wartawan bodrek adalah penghinaan luar biasa kepada profesi saya dan media saya. Apa maksud RA dengan tudingan wartawan bodrek itu? Ini merupakan bentuk pelecehan profesi dan pencemaran nama baik saya selaku wartawan. Saat itu, saya sedang melakukan konfirmasi dengan santun, tapi dituding dengan ujaran kebencian,” ujar Magrifatullah menanggapi situasi tersebut.

Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak PT Sinyalta, Magrifatullah memberikan respons singkat melalui pesan elektronik dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Dia justru mempertanyakan kepastian terbitnya surat laporan tersebut agar duduk perkara mengenai izin ISP dan dugaan penghinaan profesi ini dapat diperjelas di hadapan penyidik Polres Madina. (Sapar)

  • Penulis: Saparuddin Siregar

Reportase Pilihan

  • 4.080 Butir Ekstasi dari Luksemburg Gagal Diselundupkan ke Cikarang

    4.080 Butir Ekstasi dari Luksemburg Gagal Diselundupkan ke Cikarang

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi yang dikirim dari Luksemburg menuju Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial AZ beserta barang bukti 4.080 butir ekstasi seberat 1.907,2 gram. Keberhasilan ini bermula dari kejelian […]

  • H-5 Lebaran Dermaga Eksekutif Merak Masih Lengang

    H-5 Lebaran Dermaga Eksekutif Merak Masih Lengang

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ReportaseNews/Budi T)

    Tebak Outfit Kemeja Menteri Purbaya Untuk Salat Id, Ini Harganya!

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Masjid Salahuddin, kompleks Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). ‎ ‎Keduanya tampak berada dalam satu saf yang sama saat pelaksanaan salat, meski tidak berdiri berdampingan. Momen tersebut menjadi perhatian karena berlangsung dalam suasana Lebaran […]

  • Banyak Warga Nikah Usai Lebaran, WFA Tak Ganggu Layanan di KUA

    Banyak Warga Nikah Usai Lebaran, WFA Tak Ganggu Layanan di KUA

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia tetap beroperasi secara normal meski sedang menerapkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA. Kepastian itu diberikan guna merespons tingginya animo masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal yang tercatat terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Kemenag, jumlah […]

  • Mendagri Ancam Nonaktifkan Kepala Daerah yang Nekat Liburan ke Luar Negeri

    Mendagri Ancam Nonaktifkan Kepala Daerah yang Nekat Liburan ke Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Tito menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan selama tiga bulan bagi kepala daerah yang nekat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin selama periode libur Lebaran 14-28 Maret 2026. Tito mengatakan aturan itu memiliki […]

  • Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy di Pontianak. Ia diduga menyetor Rp1,8 miliar kepada eks pejabat Polres Bima Kota. (Foto: RN/Tama)

    Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Penyetor Rp1,8 M ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta ReportaseNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menyetorkan uang hasil peredaran narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ‎Penangkapan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul […]

expand_less