Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas
- account_circle Saparuddin Siregar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Magrifatullah (kiri) dan Reski Aritonang. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Konflik panas antara pengusaha penyedia jasa internet (ISP) dengan insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut ke ranah hukum setelah aksi saling lapor mencuat ke publik.
Ketegangan yang bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik berujung pada laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Direktur PT Sinyalta Reski Aritonang mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang wartawan berinisial MA ke Polres Madina pada Jumat, 13 Februari 2026. Laporan ini tercatat dengan nomor STTL66/II/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut sebagai bentuk keberatan atas penyebaran potongan percakapan WhatsApp pribadi ke ruang publik tanpa izin.
Reski Aritonang mengatakan narasi yang beredar di sejumlah media online yang menuding dirinya menghina profesi wartawan dengan sebutan “bodrek” tidaklah sesuai dengan fakta.
Dia merasa dirugikan secara moril maupun materil karena pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan reputasi pribadi dan kredibilitas perusahaannya.
“Saya mengaku tidak ada menghina profesi wartawan seperti yang ditayangkan di beberapa media, yang menyebut wartawan bodrek. Dari hasil komunikasi saya dengan MA, saya sudah menjawab pertanyaan yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, bahkan yang bersangkutan saya panggil datang untuk melihat dokumen perizinan perusahaan saya, namun beliau tak bersedia datang,” kata Reski Aritonang, dilansir StartNews pada Sabtu (14/2/2026).
Namun, di pihak lawan, Magrifatullah selaku wartawan Matatelinga.com tetap pada pendiriannya bahwa tindakan pengusaha tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers.
Perselisihan itu bermula saat Magrifatullah melayangkan lima poin konfirmasi mengenai legalitas operasional PT Sinyalta di wilayah Madina yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Menurut Magrifatullah, konfirmasi mengenai status izin perusahaan penyedia jasa internet bukanlah rahasia pribadi, melainkan informasi publik yang dilindungi oleh UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Magrifatullah merasa martabatnya direndahkan setelah munculnya tudingan kata “bodrek” dan “pengecut” dalam percakapan yang terjadi.
“Tuduhan RA kepada saya selaku wartawan bodrek adalah penghinaan luar biasa kepada profesi saya dan media saya. Apa maksud RA dengan tudingan wartawan bodrek itu? Ini merupakan bentuk pelecehan profesi dan pencemaran nama baik saya selaku wartawan. Saat itu, saya sedang melakukan konfirmasi dengan santun, tapi dituding dengan ujaran kebencian,” ujar Magrifatullah menanggapi situasi tersebut.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak PT Sinyalta, Magrifatullah memberikan respons singkat melalui pesan elektronik dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
Dia justru mempertanyakan kepastian terbitnya surat laporan tersebut agar duduk perkara mengenai izin ISP dan dugaan penghinaan profesi ini dapat diperjelas di hadapan penyidik Polres Madina. (Sapar)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar