Dosen UBL Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pelecehan Seksual Terkuak
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Mahasiswi UBL melaporkan dosen ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual. Kampus menonaktifkan terlapor untuk investigasi. (Ilustrasi: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Seorang mahasiswi di Universitas Budi Luhur berinisial A resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Dalam laporan itu, korban menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 414 KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
”Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi. Penanganan perkara juga akan didasarkan pada alat bukti yang sah.
”Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujarnya.
Budi turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” tuturnya.
Sebelumnya, korban mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku mengalami pelecehan saat berusia 19 tahun. Ia juga menyebut terdapat dua korban lain dengan pola kejadian yang serupa.
Menanggapi kasus ini, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan pihak kampus telah mengambil langkah administratif terhadap dosen yang dilaporkan.
”Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor),” kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor yang mengatur pembebasan tugas dosen pada semester genap tahun akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026.
Agus menjelaskan kebijakan itu diambil untuk mendukung proses penyelidikan yang lebih mendalam dan independen.
”Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi,” ujarnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar