Karyawan Minimarket di Jakbar Curi Rp52 Juta Demi Judol
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Karyawan minimarket di Kebon Jeruk mencuri Rp52 juta demi judi online. Pelaku ditangkap di Kebayoran Lama setelah buron dua bulan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Seorang karyawan minimarket berinisial AS nekat menggasak uang puluhan juta rupiah dari dalam brankas tempatnya bekerja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi pencurian tersebut dilakukan demi memenuhi kecanduan judi daring atau judi online yang dialaminya.
Peristiwa ini sempat menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, AS tampak leluasa mengambil uang tunai dari dalam brankas tanpa menimbulkan kecurigaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan aksesnya sebagai karyawan yang bertugas pada shift malam. Ia mengambil uang setoran hasil penjualan yang disimpan di lantai dua minimarket.
Polisi menyebut total uang yang dicuri mencapai Rp52.270.000. Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku langsung menyetorkannya ke rekening pribadi melalui mesin ATM.
Setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih dua bulan, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama pencurian tersebut adalah kecanduan judi online. Uang hasil curian itu bahkan habis dalam waktu singkat.
“Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam yang ia gunakan untuk bermain judi online,” ujar AKP Hijrahqul Farudin, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya judi online yang dapat memicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba, menyebarkan, atau mempertaruhkan harta pada judi online. Kecanduan judi online menyebabkan kerugian tidak hanya untuk diri sendiri, namun juga keluarga dan lingkungan sekitar,” kata Hijrahqul.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar