Breaking News
Trending Tags

Karyawan Minimarket di Jakbar Curi Rp52 Juta Demi Judol

  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Seorang karyawan minimarket berinisial AS nekat menggasak uang puluhan juta rupiah dari dalam brankas tempatnya bekerja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi pencurian tersebut dilakukan demi memenuhi kecanduan judi daring atau judi online yang dialaminya.

‎Peristiwa ini sempat menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, AS tampak leluasa mengambil uang tunai dari dalam brankas tanpa menimbulkan kecurigaan.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan aksesnya sebagai karyawan yang bertugas pada shift malam. Ia mengambil uang setoran hasil penjualan yang disimpan di lantai dua minimarket.

‎Polisi menyebut total uang yang dicuri mencapai Rp52.270.000. Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku langsung menyetorkannya ke rekening pribadi melalui mesin ATM.

‎Setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih dua bulan, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama pencurian tersebut adalah kecanduan judi online. Uang hasil curian itu bahkan habis dalam waktu singkat.

‎“Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam yang ia gunakan untuk bermain judi online,” ujar AKP Hijrahqul Farudin, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

‎Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya judi online yang dapat memicu tindak kriminal.

‎“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba, menyebarkan, atau mempertaruhkan harta pada judi online. Kecanduan judi online menyebabkan kerugian tidak hanya untuk diri sendiri, namun juga keluarga dan lingkungan sekitar,” kata Hijrahqul.

‎Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

‎Kasus ini kembali menegaskan bahwa kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Ratusan Ojol Demo DPRD Sumut, Ini Tuntutannya

    Ratusan Ojol Demo DPRD Sumut, Ini Tuntutannya

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) dari berbagai aplikator menggeruduk Gedung DPRD Sumatra Utara (Sumut) di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (7/7/2026). Dalam aksi unjuk rasa bertajuk 707 ini, massa menuntut kejelasan sekaligus mengkritik penerapan regulasi pemerintah terkait pemotongan tarif aplikasi maksimal 8 persen yang dinilai masih ambigu, tebang pilih, dan belum […]

  • Banjir melanda Depok akibat hujan deras. Sebanyak 115 KK terdampak di Mekarsari Cimanggis, dengan ketinggian air sempat mencapai 1,5 meter. (Foto: Instagram/depok24jam)

    Banjir Depok Rendam 115 KK di Cimanggis

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews – Sejumlah wilayah di Depok, Jawa Barat, dilanda banjir pada Sabtu (21/3/2026) sore. Genangan air muncul setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut. ‎Informasi banjir beredar melalui media sosial, salah satunya dari akun Instagram @depok24jam yang mengunggah foto dan video kondisi di lapangan. Beberapa lokasi terdampak berada di Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya. Dalam dokumentasi […]

  • Seorang wanita di Banyumas mengaku tertipu proyek penginapan fiktif hingga rugi Rp280 juta. Kasus kini dibawa ke jalur hukum pidana dan perdata. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Dalih Bangun Penginapan, Wanita di Banyumas Mengaku Tertipu Rp280 Juta

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Seorang perempuan asal Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp280 juta setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi proyek penginapan di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen. ‎Korban bernama Grisselda Florensa Mersi mengaku menyerahkan uang kepada seorang pria berinisial DBA yang berdomisili di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Penyerahan dana […]

  • Polres Flores Timur Amankan 863 Senpira dan Sajam Pasca Konflik di Adonara

    Polres Flores Timur Amankan 863 Senpira dan Sajam Pasca Konflik di Adonara

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Larantuka, ReportaseNews – Polres Flores Timur (Flotim), NTT mengamankan ratusan senjata api rakitan dan senjata tajam pasca terjadinya konflik sosial di Pulau Adonara pada 9 Mei 2026 lalu. Menurut Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Octorio Putra ada sebanyak 863 senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi dan dua botol spritus yang diamankan dari masyarakat. “Totalnya ada […]

  • Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah, Dipastikan Tetap Jadi Tersangka Korupsi

    Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah, Dipastikan Tetap Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan setelah sebelumnya muncul pernyataan yang menyebut Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru […]

  • Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 500 gram sabu dengan modus body packing melalui anus. Tiga pelaku ditangkap, dua DPO masih diburu. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Bareskrim Gagalkan Modus Sabu dalam Anus Jaringan Riau-NTB

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 500 gram yang dibawa menggunakan modus body packing atau menyembunyikan paket narkotika di dalam tubuh melalui anus. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi, sementara dua pelaku lainnya masih […]

expand_less