Breaking News
Trending Tags

Kosmetik Ilegal Bermerkuri Dibongkar Bareskrim di Bogor

  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan bersama puluhan barang bukti yang diduga mengandung bahan berbahaya.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi kosmetik ilegal di kawasan perumahan di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu malam.

‎Kepala Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Dede Suhatmi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

‎“Kami dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan home industri kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM,” ujar Dede, Senin (13/4/2026).

‎Ia menambahkan, tim menemukan berbagai bahan dan peralatan produksi yang tidak memenuhi standar keamanan.

‎“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di suatu tempat tinggal di daerah Bogor, Jawa Barat, ada tempat produksi kosmetik tanpa izin edar. Kemudian tim Subdit 3 melakukan penyelidikan dan didapati beberapa bahan kosmetik,” jelasnya.

‎Menurut Dede, produk yang dihasilkan diduga tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat bagi pengguna.

‎“Saat di tempat kejadian perkara, tim dari Subdit 3 menemukan beberapa bahan krim wajah yang diduga mengandung bahan berbahaya. Ada beberapa wadah yang digunakan untuk membuat kosmetik, serta tempat untuk mengisi kosmetik, dan beberapa jenis krim wajah yang diduga tidak sesuai standar mutu, keamanan, khasiat apabila digunakan oleh manusia,” tuturnya.

‎Di lokasi, aparat menemukan sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan produk kosmetik. Tiga pria diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik usaha, pekerja, dan kurir distribusi.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan produk siap edar, antara lain krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner. Selain itu, turut diamankan bahan baku serta peralatan produksi sederhana seperti pewarna makanan, alkohol, dan wadah kemasan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, usaha ilegal ini telah beroperasi lebih dari dua tahun. Produk dipasarkan secara daring melalui berbagai platform marketplace dengan volume penjualan mencapai 90 hingga 100 paket per hari. Omzet yang diperoleh ditaksir mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

‎Proses produksi dilakukan secara manual dengan metode sederhana. Pelaku mencampur bahan seperti alkohol dan pewarna untuk membuat toner, serta melelehkan sabun batang menjadi sabun cair. Sementara itu, krim wajah diperoleh dalam bentuk curah, kemudian dikemas ulang tanpa standar keamanan yang jelas.

‎Hasil uji laboratorium forensik sementara menunjukkan adanya kandungan merkuri pada krim siang dan krim malam yang diproduksi. Zat tersebut diketahui berbahaya karena dapat memicu iritasi kulit hingga gangguan kesehatan serius dalam jangka panjang.

‎Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial RH yang diketahui sebagai pemilik usaha. RH disebut tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dalam memproduksi kosmetik.

‎“Dari hasil pengungkapan ini, kami menetapkan satu orang tersangka inisial RH, di mana RH merupakan pemilik dari usaha ilegal tersebut. RH juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dalam pembuatan kosmetik,” kata Dede.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Gubsu Targetkan Renovasi Stadion Teladan Rampung Mei 2026 demi Piala AFF U-19

    Gubsu Targetkan Renovasi Stadion Teladan Rampung Mei 2026 demi Piala AFF U-19

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan proses pembangunan Stadion Teladan Medan rampung pada Mei 2026 agar siap digunakan sebagai lokasi pertandingan Piala AFF U-19. Bobby menegaskan stadion ini merupakan bagian penting dari kesiapan infrastruktur olahraga di Sumut selain Stadion Utama Sumut dan Stadion Mini Dispora Sumut. Bobby menjelaskan, kondisi […]

  • Forum Lintas Generasi Temui KWI, Dorong Gerakan Moral dan “Komunitas Pengharapan”

    Forum Lintas Generasi Temui KWI, Dorong Gerakan Moral dan “Komunitas Pengharapan”

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sejumlah tokoh lintas generasi, sektor, dan profesi mendatangi pimpinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun gerakan moral berbasis nilai spiritual guna merespons dinamika kebangsaan yang dinilai semakin menjauh dari cita-cita awal pendirian negara. Delegasi yang dipimpin Sudirman Said diterima langsung oleh Ketua KWI […]

  • Green SM jadi sorotan usai kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Korban tewas 14 orang, publik kritik pernyataan resmi yang dinilai minim empati. (Ist)

    Green SM Disorot Usai Tabrakan KA Bekasi Timur, Tak Ada Maaf dan Belasungkawa

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur memicu perhatian luas publik. Nama taksi daring atau online Green SM ikut terseret dalam perbincangan setelah diduga terkait dengan awal insiden tersebut. ‎Sorotan terhadap Green SM mencuat usai pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @id.greensm . […]

  • Ir. Rully Chairul Azwar: Akhiri Polemik Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Ir. Rully Chairul Azwar: Akhiri Polemik Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews — Politisi senior Partai Golkar Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, H. M. Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, keputusan ini sudah sangat tepat dan memenuhi seluruh kriteria kepahlawanan, karena Soeharto telah memberikan jasa besar yang nyata bagi bangsa Indonesia, baik dalam […]

  • Berantas Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas

    Berantas Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperketat pengawasan dan menekan praktik haji nonprosedural demi melindungi masyarakat. Langkah ini sebagai respons atas maraknya praktik haji ilegal yang kerap merugikan calon jamaah di Tanah Air. Upaya tersebut dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung di […]

  • Warga Banyumas menggugat Kementerian Keuangan karena dana lelang Rp 59 juta sejak 1996 tak kunjung dikembalikan. Kasus bergulir di PN Jakarta Pusat. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Uang Lelang 30 Tahun Tak Cair, Warga di Banyumas Gugat Negara

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Sengketa dana lelang yang telah mengendap selama hampir tiga dekade kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang warga Banyumas, Dewi Saraswati, menggugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dana sebesar Rp 59 juta yang belum dikembalikan sejak 1996. ‎Persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) mengungkap sejumlah bukti yang diajukan penggugat. […]

expand_less