Breaking News
Trending Tags

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Diduga Dipicu Asmara

  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial itu diduga berawal dari konflik pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.

‎Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan keluarga korban yang menjadi pemicu aksi tersebut.

‎”Dari hasil penyelidikan sementara. Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

‎Menurut Budi, salah satu pelaku diketahui memiliki hubungan dengan anggota keluarga korban. Namun, hubungan tersebut diduga tidak mendapat restu sehingga memunculkan konflik yang berujung pada dugaan tindak pidana.

‎Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan keterlibatan pihak lain yang kemungkinan memiliki hubungan dengan kasus tersebut. Polisi juga berupaya memastikan kronologi lengkap guna mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh.

‎Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎” Saat ini keduanya telah diamankan. Keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan,” kata Budi.

‎Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi percobaan penculikan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih, rekaman CCTV, telepon seluler, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

‎Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

‎Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus percobaan penculikan yang menghebohkan warga Jakarta Utara tersebut.

 

(RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Digugat Cerai Istrinya, Petani di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    Digugat Cerai Istrinya, Petani di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Seorang petani berinisial AS (38) ditemukan tewas dalam posisi tergantung di pohon durian di area kebun salak milik warga di Desa Lobulayan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (13/3/2026). Penemuan jasad pria itu bikin gempar masyarakat setempat setelah saksi mata melihat korban sudah tidak bernyawa dengan jeratan tali nilon […]

  • Ilustrasi ular sanca. (Foto: freepik)

    Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil, WNA Rusia Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil yang hendak dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi. ‎Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan […]

  • Bansos Rp100 Miliar untuk Sumatera, Tito Karnavian Turun Langsung

    Bansos Rp100 Miliar untuk Sumatera, Tito Karnavian Turun Langsung

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar
  • Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis di Jakarta Selatan. Dua pemuda ditangkap dengan barang bukti 487,38 gram. (Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Kos Jaksel

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dilakukan dari rumah kos di Jakarta Selatan. Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada 1 dan 4 Agustus 2026, polisi menangkap dua pemuda berinisial Q (23) dan A (24). Dari dua kasus tersebut, polisi menyita tembakau […]

  • Ilustrasi kebakaran. (Ist)

    Korsleting di Kios Laundry Picu Kebakaran Hebat, 7 Kios di Depok Hangus

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews – Kebakaran hebat melanda deretan bangunan semi permanen di Jalan Baru, Kampung Lio, Kota Depok, Minggu (14/6/2026) sore. Sedikitnya tujuh kios dan lapak usaha hangus dilalap api dalam peristiwa tersebut. ‎Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tessy Haryati, mengatakan api diduga pertama kali muncul akibat gangguan kelistrikan […]

  • Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Maraginda Buka Suara

    Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Maraginda Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Maraginda Hakim, salah satu kepala desa di Kotanopan, membantah tudingan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Maraginda Hakim menyampaikan bantahan itu melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2026), menyusul mengkristalnya desakan dari sejumlah kelompok mahasiswa dan pegiat lingkungan […]

expand_less