Putusan Bebas Aktivis Lokataru, Ini Respons Polda Metro Jaya
- calendar_month 29 menit yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” kata Budi.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menjalankan tugas sesuai prosedur mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Budi menegaskan, kepolisian tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” tutur Budi.
Ia menambahkan, kepolisian tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel serta mendukung sistem peradilan yang adil bagi semua pihak.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti bersalah melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa yang turut divonis bebas yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Harika dalam persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak para terdakwa.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa berhak mendapatkan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar