Uang Rp125 Juta Kembali, Kasus Penipuan Rekrutmen Polri Berakhir Damai
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri di Banyumas berakhir damai setelah uang Rp125 juta dikembalikan. Korban mencabut laporan tanpa tekanan. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berakhir damai setelah uang milik korban sebesar Rp125 juta dikembalikan secara utuh.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur non-litigasi pada Senin (13/4/2026) malam. Korban, Dimas Wisanggeni (22), warga Kecamatan Sumbang, memilih mencabut tuntutan sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Dimas mengaku lega setelah dana yang sempat tertahan cukup lama akhirnya kembali. Ia menegaskan keputusan damai diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Masalah ini sudah selesai dan clear. Uangnya sudah kembali utuh. Saya cabut tuntutan, tidak ada tekanan,” ujar Dimas di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana sempat mengalami hambatan dan berlangsung hingga hampir satu tahun. Kepastian baru didapat setelah dirinya memberikan batas waktu tegas kepada pihak terkait.
“Saya beri waktu tiga kali 24 jam. Setelah itu langsung selesai,” katanya.
Pengalaman tersebut membuat Dimas mengurungkan niatnya untuk melanjutkan keinginan menjadi anggota kepolisian. Ia mengaku tidak lagi tertarik menempuh jalur tersebut.
“Saya sudah tidak minat,” ucapnya.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyatakan bahwa penyelesaian damai ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik yang menjanjikan kelulusan instan dalam seleksi aparat negara.
“Perkara ini sudah selesai. Ini menjadi pelajaran bahwa segala sesuatu harus dipikirkan secara matang,” ujar Djoko.
Ia juga mengingatkan bahwa proses rekrutmen anggota Polri harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, bukan melalui jalur tidak sah yang berpotensi merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak muncul korban-korban baru,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan publik terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen, yang masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. (Kus)
- Penulis: Kusworo
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar