Breaking News
Trending Tags

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan;Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Reportasenews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam amar putusannya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak YBTA.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” tulis majelis hakim dalam salinan putusan tersebut.

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada YBTA sebesar Rp8.932.220.534 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.

Putusan Tegaskan Kewenangan Hukum Merek HighScope

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, atau mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kedua pihak tersebut tengah melakukan perubahan nama sekolah dan entitas usaha, yang dinilai majelis hakim semakin memperkuat bukti pelanggaran terhadap perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF), Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut secara tegas melarang penggunaan nama HighScope sebagai badan hukum baru maupun pemberian sub-lisensi kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari HSERF.

Status SPK Masih Tertangguh

Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sekolah HighScope Simatupang saat ini masih ditangguhkan karena status Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan belum memiliki kejelasan hukum.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SPK.

Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menilai bahwa seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.

Komitmen YBTA pada Supremasi Hukum

Dalam keterangan resminya, YBTA menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia. Putusan ini adalah pengingat bahwa dunia pendidikan harus dikelola dengan dasar legalitas dan tanggung jawab moral,” ujar perwakilan YBTA.

Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) dan bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, dan masa depan pendidikan Indonesia.(rn)

  • Penulis: Admin Situs

Reportase Pilihan

  • (Ilustrasi: chatgpt ai)

    Purbaya Pastikan Dana THR ASN Rp55 T Siap Cair, Tunggu Pengumuman Presiden

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri telah disiapkan pemerintah. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun. ‎ ‎Meski anggaran telah tersedia, pengumuman resmi mengenai waktu pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. ‎ ‎“Itu (aturan) sedang diproses, […]

  • Polda Metro Jaya mengamankan 11 sepeda motor yang diduga terlibat konvoi di JLNT Casablanca. Polisi juga mendalami dugaan perusakan portal dan potensi pidana. (Foto: RN/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

    11 Motor Konvoi JLNT Casablanca Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 11 sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi konvoi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. ‎Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, membenarkan penindakan tersebut. ‎”Sebanyak 11 […]

  • Jaga Stabilitas Ekonomi, Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng GP Ansor dan Banser

    Jaga Stabilitas Ekonomi, Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng GP Ansor dan Banser

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Bantul, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memperkuat kolaborasi dengan GP Ansor, Banser, dan Majelis Dzikir Sholawat (MDS) Rijalul Ansor. Tujuannya, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) guna memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap kokoh di tengah guncangan global. Kapolri menyampaikan arahan itu saat membuka agenda Latihan Instruktur dan Kursus […]

  • Mantan Menag Yaqut Lawan KPK  Lewat Gugatan Praperadilan

    Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus […]

  • Satgas Koops Swasembada Musnahkan Senjata Api Sitaan OPM api jenis laras panjang dan pistol, Selasa (17/02/2026).

    Satgas Koops Swasembada Musnahkan Senjata Api Sitaan Milik OPM

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Madiun, ReportaseNews – Satgas TNI Koops Swasembada memusnahkan sejumlah senjata api jenis laras panjang dan pistol, yang disita dari tangan milisi OPM dan simpatisannya, Selasa (17/02/2026). Penghancuran senjata dengan grinda itu dipimpin langsung Pangkoops Swasembada, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, bersama jajarannya. Pemusnahan yang dilakukan di Markas Koops Swasembada, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, itu […]

  • Anev Operasi Ketupat 2026, Polres Langkat Pastikan Keamanan Wisata Bukit Lawang

    Anev Operasi Ketupat 2026, Polres Langkat Pastikan Keamanan Wisata Bukit Lawang

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Langkat, ReportaseNews – Polres Langkat mengikuti kegiatan analisis dan evaluasi melalui zoom meeting bersama Kapolri guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Selasa (24/3/2026). Kegiatan yang dipusatkan dari Bali tersebut diikuti oleh jajaran Polres Langkat dari Pos Pengamanan (Pos Pam) II Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Sumatra Utara. […]

expand_less