PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan;Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Reportasenews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam amar putusannya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak YBTA.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” tulis majelis hakim dalam salinan putusan tersebut.
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada YBTA sebesar Rp8.932.220.534 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Putusan Tegaskan Kewenangan Hukum Merek HighScope
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, atau mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kedua pihak tersebut tengah melakukan perubahan nama sekolah dan entitas usaha, yang dinilai majelis hakim semakin memperkuat bukti pelanggaran terhadap perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF), Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut secara tegas melarang penggunaan nama HighScope sebagai badan hukum baru maupun pemberian sub-lisensi kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari HSERF.
Status SPK Masih Tertangguh
Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sekolah HighScope Simatupang saat ini masih ditangguhkan karena status Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan belum memiliki kejelasan hukum.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SPK.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menilai bahwa seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.
Komitmen YBTA pada Supremasi Hukum
Dalam keterangan resminya, YBTA menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan.
“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia. Putusan ini adalah pengingat bahwa dunia pendidikan harus dikelola dengan dasar legalitas dan tanggung jawab moral,” ujar perwakilan YBTA.
Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) dan bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, dan masa depan pendidikan Indonesia.(rn)
- Penulis: Admin Situs


