Breaking News
Trending Tags

Terdakwa Korupsi Pertamina Kompak Ajukan Banding

  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018–2023 kompak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

‎Langkah hukum itu diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa pada sidang yang digelar 26–27 Februari 2026.

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah mendaftarkan banding.

‎“Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Andi di Jakarta, Senin (6/3/2026).

‎Salah satu terdakwa yang mengajukan banding adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

‎Selain hukuman badan, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

‎Delapan terdakwa lainnya yang turut mengajukan banding adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

‎Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

‎Andi menjelaskan, Edward, Maya, dan Riva mendaftarkan banding pada 4 Maret 2026. Sementara Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan upaya hukum tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Dalam putusan pengadilan, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara. Sementara Gading dan Dimas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

‎Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

‎Tak hanya para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengajukan banding atas putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberatan jaksa salah satunya berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.

‎“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

‎Selain itu, jaksa juga menilai pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan terkait pembebanan uang pengganti terhadap beberapa terdakwa.

‎Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Pedagang Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Sialogo Tapsel

    Pedagang Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Sialogo Tapsel

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Anggota Polsek Batangtoru masih menyelidiki penemuan mayat pedagang berinisial AMS (42) yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin (6/4/2026). Mayat itu kali pertama ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengambil buah kelapa di sekitar area pemakaman. Saat ditemukan, […]

  • Menteri HAM Ajak Semua Pihak Duduk Bersama Wujudkan Perdamaian di Papua

    Menteri HAM Ajak Semua Pihak Duduk Bersama Wujudkan Perdamaian di Papua

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat keamanan hingga kelompok bersenjata, untuk duduk bersama guna mencari solusi demi terciptanya perdamaian yang permanen di Tanah Papua. Pigai menegaskan pendekatan dialog merupakan jalan keluar untuk menghentikan kekerasan yang terus menelan korban jiwa di wilayah tersebut. “Jangan kepala […]

  • Buntut Kontroversi Paspor Asing, Menkeu Blacklist Pasangan Alumni LPDP

    Buntut Kontroversi Paspor Asing, Menkeu Blacklist Pasangan Alumni LPDP

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pasangan suami-istri alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang menutup peluang mereka berkarier atau menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah pada masa mendatang. Keputusan itu merupakan respons terhadap kegaduhan publik setelah Dwi mengunggah konten yang […]

  • Tinggal 21 Pustu, Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Sumatera Mendekati Tahap Akhir

    Tinggal 21 Pustu, Pemulihan Fasilitas Kesehatan di Sumatera Mendekati Tahap Akhir

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mencatat operasional rumah sakit dan Puskesmas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah pulih sepenuhnya. Fokus pemerintah saat ini tersisa pada penyelesaian rehabilitasi 21 unit Puskesmas Pembantu (Pustu) yang sempat terhenti operasionalnya akibat bencana. Berdasarkan data terbaru Satgas PRR per 4 […]

  • Ditressiber Polda Metro Jaya memberikan edukasi kejahatan siber kepada siswa Sekolah Cikal dan Mentari untuk mencegah bullying, grooming, pornografi, dan judi online sejak dini. (Foto: dok Ditressiber Polda Metro Jaya)

    Ditressiber Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Grooming dan Bullying Digital Pada Siswa

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima kunjungan siswa kelas V dan VI Sekolah Cikal serta Mentari Intercultural School Jakarta dalam rangka Primary Years Programme Exhibition, Jumat (20/2/2026). ‎Kegiatan berlangsung di Ruang Ramah Anak Ditressiber Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB. Para siswa dibekali pemahaman tentang ragam kejahatan siber yang kerap […]

  • Kecepatan Veda Ega di Dua Seri Awal Moto3 Kalahkan Hakim Danish dan Brian Uriarte

    Kecepatan Veda Ega di Dua Seri Awal Moto3 Kalahkan Hakim Danish dan Brian Uriarte

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tiga pembalap rookie yang pernah bersaing ketat di Red Bull Rookies Cup 2025 telah menuntaskan dua seri pembuka Moto3 2026 di Thailand dan Brasil. Mereka adalah Brian Uriarte, Hakim Danish, dan Veda Ega Pratama. Bagaimana hasilnya? Sejauh ini, baik Uriarte maupun Hakim belum mampu menandingi kecepatan Veda Ega. Remaja asal Gunungkidul tersebut […]

expand_less