Breaking News
Trending Tags

Terdakwa Korupsi Pertamina Kompak Ajukan Banding

  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018–2023 kompak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

‎Langkah hukum itu diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa pada sidang yang digelar 26–27 Februari 2026.

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah mendaftarkan banding.

‎“Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Andi di Jakarta, Senin (6/3/2026).

‎Salah satu terdakwa yang mengajukan banding adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

‎Selain hukuman badan, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

‎Delapan terdakwa lainnya yang turut mengajukan banding adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

‎Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

‎Andi menjelaskan, Edward, Maya, dan Riva mendaftarkan banding pada 4 Maret 2026. Sementara Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan upaya hukum tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Dalam putusan pengadilan, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara. Sementara Gading dan Dimas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

‎Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

‎Tak hanya para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengajukan banding atas putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberatan jaksa salah satunya berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.

‎“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

‎Selain itu, jaksa juga menilai pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan terkait pembebanan uang pengganti terhadap beberapa terdakwa.

‎Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Metro Jaya mengungkap peredaran etomidate dan ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan beras basmati asal India. Dua tersangka ditangkap di Jakarta Pusat. (Foto: RN/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Pengiriman Narkoba Berkedok Beras India Terbongkar, Dua Pria Ditangkap di Paseban

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang disamarkan di dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di kawasan Paseban, Jakarta Pusat. ‎Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika […]

  • Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.477 butir obat keras di Pancoran, Jakarta Selatan. Seorang pria ditangkap beserta barang bukti. (Ist)

    Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.477 Obat Keras di Jaksel

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ribuan obat keras tanpa izin di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) yang diduga hendak mengedarkan psikotropika daftar G. ‎Penangkapan dilakukan pada Minggu sore di sebuah toko di wilayah Kalibata, Kecamatan Pancoran. Kasus ini terungkap setelah […]

  • Sejumlah petinggi PPP dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan KTA dan dokumen internal partai. Laporan disebut berawal dari kejanggalan penerbitan kartu anggota. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Petinggi PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan Kadernya ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen serta Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. ‎Laporan tersebut diajukan pada Jumat (12/6/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. ‎Kuasa hukum Ketua […]

  • Apel Gabungan Dipimpin Kompol Seala Syah Alam, Polisi-TNI dan Warga Perkuat Kamtibmas Pesanggrahan

    Apel Gabungan Dipimpin Kompol Seala Syah Alam, Polisi-TNI dan Warga Perkuat Kamtibmas Pesanggrahan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam memimpin apel gabungan sebelum patroli skala besar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang digelar di halaman Mapolsek Pesanggrahan ini melibatkan personel lintas wilayah, mulai dari Polsek Pesanggrahan, Polsek Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Baru, hingga Polsek Cilandak. […]

  • Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 awardee, karena terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Sanksi ini bertujuan menjaga amanah dana publik dengan menindak tegas para penerima beasiswa yang mangkir dari kewajiban pengabdian. Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan dari total tersebut, 8 orang […]

  • Kapolri Buka Rakernis Korbrimob 2026, Tekankan Kesiapan Hadapi Dinamika Global

    Kapolri Buka Rakernis Korbrimob 2026, Tekankan Kesiapan Hadapi Dinamika Global

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung apel pengarahan sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Brimob Polri Tahun 2026 di Lapangan Mako Korbrimob, Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). Kegiatan itu dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Mabes Polri dan Korbrimob guna memperkuat profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin […]

expand_less