Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Ditangkap Lagi Saat Buang Barang Bukti
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria ini karena membawa sabu di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Padangsidimpuan, Jumat (13/3/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padangsidimpuan, ReportaseNews – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AL (33) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2024. AL kedapatan membawa sabu di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Jumat (13/3/2026) sore.
Penangkapan warga Jalan BM Muda itu bermula dari kecurigaan polisi saat melihat gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor di lokasi yang dilaporkan warga sering menjadi tempat transaksi barang haram.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Iptu J. Pardede membenarkan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi membuntuti tersangka. Menyadari diawasi polisi, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bungkusan plastik berwarna biru ke tanah sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Iptu J Pardede, Sabtu (14/3/2026).
Setelah bungkusan yang dibuang tersebut diperiksa, polisi menemukan gulungan tisu yang menyembunyikan plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,45 gram, serta sembilan plastik klip kosong.
Iptu J Pardede menjelaskan, dari hasil interogasi sementara, AL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Gang Dame, yang saat ini statusnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kami temukan sembilan plastik klip transparan kosong berukuran kecil. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian menyayangkan tindakan pelaku yang kembali terjerumus dalam lingkaran narkoba meski belum lama menghirup udara bebas.
Iptu J Pardede juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” katanya. (Lily/RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar