Breaking News
Trending Tags

Korban Pelecehan Driver Taksi Online Dapat Perlindungan Polisi

  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya memberikan pendampingan kepada S (20), korban dugaan pelecehan oleh pengemudi taksi daring atau taksi online di Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.

‎Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pendampingan menjadi bagian dari tugas kepolisian selain penegakan hukum.

‎“Kita ketahui bahwa fungsi daripada kami, selain melakukan upaya menegakkan hukum, maka fungsi kami juga melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

‎Menurut Rita, pendampingan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 65, negara diwajibkan memberikan perlindungan sementara kepada korban.

‎“Untuk itu, ada beberapa hal yang sudah kami lakukan dalam rangka pemenuhan korban. Ada tiga hal terkait dengan perlindungan, penanganan, dan juga pemulihan,” jelasnya.

‎Saat ini, korban ditempatkan di rumah perlindungan sementara guna menjalani proses pemulihan psikologis.

‎“Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara, karena masih dalam rangkaian yang dilakukan treatment, pemulihan dan juga pemulihan perlindungan kepada korban,” imbuh Rita.

‎Dalam proses pendampingan, polisi juga berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi DKI Jakarta serta Komnas Perempuan untuk memastikan layanan pemulihan berjalan optimal.

‎Kronologi Pelecehan

‎Polisi mengungkap awal kejadian bermula saat pelaku berinisial WAH melontarkan pertanyaan tidak pantas kepada korban selama perjalanan. Pelaku menanyakan apakah korban menyediakan jasa kencan berbayar.

‎“Di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO,” kata Rita.

‎Setelah itu, pelaku membawa kendaraan ke lokasi yang tidak sesuai tujuan korban. Korban yang curiga kemudian merekam tindakan tersebut menggunakan ponsel. Mengetahui aksinya direkam, pelaku panik dan melakukan kekerasan.

‎“Ada timbul kepanikan driver sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu,” lanjutnya.

‎Korban berhasil melawan, keluar dari kendaraan, dan melarikan diri. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu melalui aplikasi taksi online dan mengunggah rekaman video yang kemudian viral di media sosial. 

‎Polisi menangkap WAH di dalam kendaraannya di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026). Tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang TPKS. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman

    Lapas Kelas II B Ngawi Terbakar Hebat, 302 Warga Binaan Aman

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Ngawi, ReportaseNews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Jl. M.H. Thamrin No 35 Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengalami kebakaran hebat, Jumat petang (14/08/2026). Dalam pada itu, petugas Lapas dan aparat keamanan setempat memastikan sebanyak 302 warga binaan Lapas dalam keadaan aman. Api diketahui pertama kali muncul dari sisi bangunan Aula Pertemuan Lapas, yang […]

  • Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)

    Komisi III DPR Pasang Badan Jadi Penjamin Videografer Amsal Sitepu

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta majelis hakim memberikan vonis bebas kepada videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi senilai Rp202 juta dalam proyek video profil desa. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026), seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk pasang badan dengan mengajukan […]

  • Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina

    Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Panyabungan, ReportaseNews – Perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya almarhumah Khoiriah Harahap dalam insiden kecelakaan maut kini berlanjut ke meja hijau. Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung korban, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina). Abdul Azizul Hakim Siregar menempuh jalur hukum itu sebagai bentuk protes keras atas sikap penyidik yang hingga […]

  • Pria berinisial ML ditangkap polisi usai diduga menendang ambulans yang hendak menjemput korban kecelakaan di Sukmajaya, Depok. (Tangkapan Layar)

    Viral Pria Tendang Ambulans di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Depok, ReportaseNews — Seorang pria berinisial ML diamankan jajaran Polres Metro Depok setelah diduga menendang ambulans yang tengah melaju menuju lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Moch Nail, Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (10/5/2026). ‎Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Depok pada malam hari di kawasan Cilodong, Depok, setelah polisi menerima laporan terkait […]

  • Tambang Pasir Ilegal Marak di Bintan, APH Jangan Tutup Mata

    Tambang Pasir Ilegal Marak di Bintan, APH Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bintan, ReportaseNews – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bintan didesak agar tidak menutup mata terhadap maraknya aktivitas pertambangan pasir ilegal yang telah merusak ratusan hektare lahan dan diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kerusakan lingkungan yang cukup parah dan memprihatinkan itu terpantau di sejumlah titik, mulai dari kawasan Kawal, sepanjang Pantai Trikora, hingga […]

  • Rayakan HUT ke-499, Pemprov DKI Gratiskan Tempat Wisata dan Transportasi Umum

    Rayakan HUT ke-499, Pemprov DKI Gratiskan Tempat Wisata dan Transportasi Umum

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tiket masuk ke seluruh tempat wisata dan transportasi umum yang dikelolanya pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Kebijakan untuk memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta ini berlaku tidak hanya bagi warga ber-KTP Jakarta, melainkan untuk seluruh warga negara Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, keputusan […]

expand_less