Tiket Pesawat Domestik Semakin Mencekik, Garuda Beri Penjelasan
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

Garuda Indonesia merespons kebijakan kenaikan tiket pesawat domestik hingga 13 persen. Maskapai menyiapkan penyesuaian tarif terukur di tengah lonjakan harga avtur global. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kenaikan harga tiket pesawat domestik kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keluhan masyarakat, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan menyesuaikan tarif secara bertahap setelah pemerintah membuka ruang kenaikan maksimal hingga 13 persen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menegaskan kebijakan penyesuaian harga tetap dilakukan secara hati-hati dan mengikuti aturan regulator.
”Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Penyesuaian tarif tersebut sejalan dengan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 mengenai komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penumpang kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini juga dibarengi rencana pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang ditanggung pemerintah.
Manajemen Garuda menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional maskapai dan daya beli masyarakat. Tekanan biaya industri penerbangan dinilai meningkat akibat fluktuasi harga bahan bakar avtur di pasar global.
”Evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis,” kata Glenny.
Selain penyesuaian tarif, maskapai pelat merah itu juga mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute. Langkah ini bertujuan menjaga produktivitas kapasitas sekaligus memastikan layanan tetap berjalan optimal.
Garuda juga mengaku terus memantau dinamika geopolitik global dan kondisi industri aviasi untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif serta menjaga aksesibilitas transportasi udara.
Sebelumnya, pemerintah membatasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik di kisaran 9–13 persen meski harga avtur disebut melonjak lebih dari 70 persen akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menyiapkan sejumlah insentif guna menahan lonjakan harga tiket.
”Pemerintah juga menyiapkan PPN Ditanggung Pemerintah dengan anggaran sekitar Rp2,6 triliun,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah menetapkan penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen untuk berbagai jenis pesawat serta memberikan insentif pembebasan bea masuk suku cadang pesawat guna membantu menekan biaya operasional maskapai. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar