Oknum TNI Diduga Abaikan Anak, Ibu Tempuh Jalur Hukum
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Perempuan Purbalingga menempuh jalur hukum usai anaknya diduga tidak diakui oknum TNI. Kuasa hukum dorong tes DNA demi kepastian status anak. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews — Seorang perempuan asal Purbalingga, Serliani Cahya Ningrum (22), memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak anaknya yang diduga tidak diakui oleh ayah biologisnya, seorang anggota TNI berinisial F berpangkat Pratu.
Langkah tersebut diambil setelah Serliani mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI di Purwokerto pada Senin (13/4/2026) guna mencari kepastian hukum atas status anaknya.
Serliani mengungkapkan, ia telah mengenal pria tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Namun hubungan keduanya berubah menjadi persoalan serius ketika dirinya hamil, tanpa adanya tanggung jawab dari pihak pria.
“Setelah saya hamil, saya justru diminta untuk menyembunyikan kondisi saya dari keluarga dan orang lain. Sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab terhadap anak,” kata Serliani, Senin (13/4/2026).
Ia mengaku menjalani masa kehamilan hingga persalinan dalam tekanan. Bahkan, ia menyebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan, termasuk dugaan kekerasan fisik selama menjalin hubungan tersebut.
Menurut dia, hingga kini pria yang dimaksud tetap menjalani aktivitas seperti biasa dan belum mengakui anak tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan, mengingat ia harus membesarkan anak seorang diri.
“Saya hanya ingin hak anak saya dipenuhi. Pengakuan, masa depan, dan kesejahteraan. Anak saya tidak seharusnya tumbuh tanpa kejelasan,” ujarnya.
Kuasa hukum Serliani, Djoko Susanto, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak anak terpenuhi, termasuk mendorong dilakukannya tes DNA.
“Klien kami siap kapan pun untuk dilakukan tes DNA. Tujuan kami jelas, meminta pengakuan, kepastian hukum, serta jaminan kesejahteraan dan pendidikan anak hingga dewasa,” kata Djoko.
Ia menegaskan bahwa fokus utama perkara ini adalah perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan kekerasan yang dialami kliennya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak, sekaligus penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang profesi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. (Kus)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar