Breaking News
Trending Tags

Korupsi Dana Pilkada, Dua Pegawai KPU Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara 

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews – Dua pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, NTT, yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp. 400 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Senin (20/4).

Berdasarkan rilis tertulis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kedua pegawai KPU Sumba Timur yang telah menjadi terdakwa tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun angaran 2024 di KPU Sumba Timur.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 pukul 14.50 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 s.d selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis Senin (20/4).

Dia menjelaslan dalam kasus korupsi tersebut dua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut delapan tahun penjara dan wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp. 400 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” ujar Raka mengutip tuntutan JPU dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dan dua hakim anggota masing-masin Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Dan selaku JPU dari Kejari Sumba Timur yang membacakan tuntutan adalah Bagus Aulia Yusril Imtihan.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi masing-masing dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.249.207.914.

Dengan ketentuan lanjut Raka, apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Raka.

Disampaikan Raka, adapun amar tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu  dan Sedelti Remi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pilkada Sumba Timur di Komisi Pemilihan Umum tahun amggaran 2024.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana termuat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelas Raka.

Raka bilang Khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti yang telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 30 juta yang merupakan bagian dari.lerugian negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara bagi terdakwa.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah oleh jaksa saat persidangan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum dari kedia terdakwa yakni Adrianus Gabriel sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca dan Hardiyanto sebagai penasehat hukum dari terdakwa Sedelti Remi alias Delti.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pelidoi atau pembelaan.

Selanjutnya sidang akan dilaksanakan kembali pada Selasa (21/4)  dengan agenda pembelaan dari pemasehat hukum kedua terdakwa. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: RN/Tama)

    Polri Resmi Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya!

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial ketika menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga profesionalitas anggota sekaligus melindungi citra institusi di ruang publik. ‎Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk […]

  • Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster di Bogor. Satu terduga pelaku dan mobil pikap diamankan. (Istimewa)

    Gercep! Ditpolairud Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster atau BBL di wilayah Ciangsana, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ bersama satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pesisir mengenai maraknya […]

  • Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencurian 600 modul BTS 5G senilai Rp60 miliar yang diduga dikendalikan jaringan internasional asal China. Polisi memburu tiga WNA. (Foto: ReportaseNews/Sat Resmob Bareskrim Polri)

    Bareskrim Bongkar Sindikat Curi Modul BTS 5G Senilai Rp60 Miliar

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Sat Resmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) jaringan seluler 5G yang menyebabkan kerugian materiil hingga Rp60 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China. ‎Para pelaku diduga mencuri sedikitnya 600 modul […]

  • Apartemen Mediterania Tanjung Duren Terbakar, 110 Personel Damkar Dikerahkan

    Apartemen Mediterania Tanjung Duren Terbakar, 110 Personel Damkar Dikerahkan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kebakaran hebat melanda Apartemen Mediterania di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026). Insiden ini mengakibatkan asap hitam pekat membumbung tinggi dari lantai dua bangunan dan memicu kepanikan luar biasa bagi para penghuni serta pekerja di area tersebut. Pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB menunjukkan kepulan asap tebal masih […]

  • Polres Probolinggo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Relawan Karhutla TNBTS di Bromo

    Polres Probolinggo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Relawan Karhutla TNBTS di Bromo

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Probolinggo, Reportasenews – Polres Probolinggo Polda Jatim bersama Bhayangkari Cabang Probolinggo menyalurkan bantuan kepada para relawan yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Polres Probolinggo Polda Jatim dan Bhayangkari Cabang Probolinggo terhadap para relawan yang berada di […]

  • Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Kasus Korupsi dan TPPU Diusut, Kortas Tipidkor Polri Geledah Kafe di Cipete

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe dan tempat penukaran uang atau money changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan secara serentak di delapan lokasi. ‎Dua lokasi yang digeledah […]

expand_less