Kurir Sabu Bernilai Rp9 Miliar Dibekuk Polisi di Makassar
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Polri menangkap kurir sabu di Makassar dengan barang bukti lebih dari 5 kilogram senilai Rp9 miliar. Jaringan dikendalikan dua DPO, polisi terus mengembangkan kasus. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, ReportaseNews — Aparat gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria yang diduga sebagai kurir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari lima kilogram.
Kompol Reza Pahlevi, Kanit 3 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sulawesi Selatan dengan mengamankan satu tersangka atas nama Muhammad Yusran Aditya yang berperan sebagai kurir,” ujar Reza, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan di kawasan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, pada Minggu dini hari. Tersangka diketahui bernama Muhammad Yusran Aditya. Ia diamankan saat membawa narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi target yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas melanjutkan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah. Di lokasi tersebut, ditemukan satu kardus berisi lima paket kemasan teh hijau yang diduga berisi sabu.
Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari lima kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan melebihi Rp9 miliar. Selain itu, pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang lima kilogram dengan potensi nilai sekitar Rp9 miliar serta menyelamatkan lebih dari 25.000 jiwa.”
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini dikendalikan oleh dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial IN dan NS. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah mengambil barang dari luar kota, kemudian dibawa ke Makassar untuk dipecah dan diedarkan. Peredaran dilakukan melalui sistem tempel maupun penjualan eceran dengan kedok usaha laundry.
Polisi mengungkap, tersangka telah beberapa kali menjalankan peran sebagai kurir dengan imbalan mencapai puluhan juta rupiah per kilogram sabu yang diantar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut termasuk memburu dua DPO yang berperan sebagai pengendali dengan inisial IN dan NS,” kata Reza.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. “Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba dan kepada masyarakat kami menghimbau untuk terlibat aktif memberikan informasi kepada Polri demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar