Terbongkar! Modus Oplos LPG Subsidi di Klaten, Negara Nyaris Rugi Rp6,7 Miliar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten dan menangkap dua tersangka. Polisi menyita ribuan tabung dan mencegah kerugian negara miliaran rupiah. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Klaten, ReportaseNews – Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan aktivitas ilegal pengoplosan gas bersubsidi.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima bantuan.
”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada pertengahan April 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, penindakan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan praktik pemindahan isi LPG subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Gas hasil oplosan kemudian dijual dengan harga komersial untuk meraup keuntungan.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dalam operasi itu, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai operator penyuntikan dan penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Bareskrim Polri menyebut, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.
Ia memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemodal di balik praktik ilegal tersebut.
“Komitmen kami jelas, penindakan tidak berhenti di pelaku lapangan. Kami akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran, sekaligus melindungi hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan energi dari pemerintah. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar